Saturday, May 25, 2013

Ilmu Perbandingan Agama dan Dialog Keberagamaan

Oleh
ILIM ABDUL HALIM
(DOSEN PERBANDINGAN AGAMA UIN SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG)
Dalam memelihara kehidupan masyarakat, kontribusi nilai-nilai agama sangat diperlukan terutama dalam upaya membangun etika yang diperlukan masyarakat. Sebagaimana konsep Global Responsibility yang diungkapkan Hans Kung bahwa ada beberapa pola dalam membentuk tanggung jawab dunia. Pertama, dunia tidak akan bertahan tanpa adanya etika dunia (No survival without a world ethic); kedua, tidak ada perdamaian dunia tanpa perdamaian keberagamaan (No world peace without religious peace); ketiga, tidak ada perdamaian keberagamaan tanpa dialog keberagamaan (No religious peace without religious dialogue), keempat, tidak ada dialog keberagamaan tanpa mempelajari dasar agama-agama (No religious dialogue without investigating the foundation of the religions).[1] Kehadiran peran agama dalam konteks Indonesia pun sangat diperlukan karena Indonesia sebagai salah satu Negara dan Bangsa dihuni oleh masyarkat yang memiliki nilai-nilai keyakinan terhadap sesuatu yang dianggap sakral. Indonesia sebagai salah satu Negara dari belahan dunia yang berada di bagian timur bumi, ternyata memiliki keanekaragaman kekayaan, baik sumber daya alam maupun sumber daya masyarakat. Selain itu Indonesia dikenal sebagai kesatuan bangsa, faktanya terdapat berbagai suku bangsa atau etnik yang relatif banyak berada di dalamnya. Sebagaimana para ahli sosiologi dan antropologi mencatat sekitar 300 suku bangsa yang memiliki bahasa, tradisi dan agama (kepercayaan) yang berbeda-beda.
Menyadari hal tersebut, kajian dan kontribusi atau nilai pragmatis Ilmu Perbandingan Agama dan dialog kebergamaan dalam konteks Indonesia dianggap penting sebagai kerangka pemikiran dan kerja dalam memelihara integrasi bangsa. Tulisan ini didasarkan pada buku-buku Ilmu Perbandingan Agama dan beberapa pengamatan sekaligus pengalaman penulis dalam memahami Ilmu Perbandingan Agama dan realitas dialog keberagamaan. Secara ringkas dalam tulisan ini penulis akan menguraikan beberapa hal diantaranya; Pertama, Pengertian Ilmu Perbandingan Agama, dalam bahasan ini penulis akan menguraikan sejarah kelahiran Perbandingan Agama sebagai Ilmu yang dianggap sebagai wilayah kajian baru dalam tradisi ilmiah. Kedua, metode kajian Ilmu Perbandingan Agama, di sini dijelaskan bagaimana cara mempelajari Agama-Agama sebagai fenomena keberagamaan termasuk pendekatan-pendekatan keilmuan. Ketiga, dialog keberagamaan sebagai salah satu aplikasi Ilmu Perbandingan Agama.

Ilmu Perbandingan Agama
Sebenarnya Ilmuan Muslim telah menyusun metode-metode tentang aliran dan sekte-sekte keagamaan yang menjadi fondasi keilmuan Ilmu Perbandingan Agama yang dikenal comparative of religion di dunia Barat. Terbukti dengan karya-karyanya seperti; Ali Ibn Hazm (994-1064) menyusun karya Al-fashl fi Al-Milal wa Al-Ahwa’ wa Al-Nihal, Muhammad Abd Al-Karim Al-Syarastani (1017-1143) membuat karya Al-Milal wa Al-Nihal.  Beberapa penulis Muslim lain telah menyusun sekte-sekte dalam Islam seperti: Al-Baghdadi (wafat 429 H) menyusun al-faruq bain al firaq, Abu Mudzaffar al Isfarayani (wafat 471 H). Para penulis Muslim tersebut dapat disebut sebagai peletak dasar Ilmu perbandingan Agama. Karena karya-karya penulis Muslim itu cenderung bersifat teologis-normatif, dimana unsur-unsur subyektif penulisnya mewarnai karya-karya itu, maka karya-karya mereka berbeda dengan tradisi keilmuan yang ada di Barat. Akibatnya karya-karya mereka tidak dikenal segaimana tradisi keilmuan di dunia Barat.
Ilmu Perbandingan Agama di dunia Eropa pada mulanya dipublikasikan oleh Friedrich Max Muller seorang ahli filologi berkebangsaan Jerman, ketika dia berbicara di Royal Institution – London tentang Ilmu Agama. Ucapan-ucapan dia tentang Ilmu Agama itu ditulis dalam suatu tulisan yang dimuat dalam bahasa Inggris berjudul, Introduction to the Science of Religion (1873).  Secara garis besar isi buku itu menceritakan bahwa ilmu Agama itu didasarkan pada perbandingan Agama-agama yang tidak berat sebelah dan benar-benar ilmiah. Selain itu dia menjelaskan sikap para peneliti dan pengkaji agama agar menghargai agama itu dalam bentuk apa pun agama itu mengekspresikan dirinya, sehingga pengkajian agama pada saat itu menjadi wilayah baru dalam tradisi keilmuan.
Kemudian para sarjana yang memiliki perhatian terhadap pemikiran Max Muller itu mengembangkannya di Paris, Jerman dengan menyusun bahan-bahan studi secara sistematis. Mereka menekankan adanya studi perbandingan atau metode perbandingan pada kajiannya, sehingga kajian agama-agama itu bernama Studi (ilmu) Perbandingan Agama (the comparative study of religion) atau secara sederhana dikenal dengan istilah “perbandingan agama” (comparative religion).
Pada akhir abad kesembilan belas, Ilmu perbandingan Agama ini semakin meluas pada wilayah kajiannya. Dengan kata lain Ilmu Perbandingan Agama mengalami perkembangan pada sisi epistimologi, ontologi dan aksiologi Ilmu Pengetahuan. Para Ilmu Perbandingan Agama menganggap perlu adanya kejelasan bagaimana Ilmu Perbandingan Agama dipahami? Louis H. Jordan pada tahun 1905 menulis buku berjudul Comparative Religions, its Genesis and Growth. Dia menganggap perlunya memberikan arti tentang Perbandingan Agama. Dia menjelaskan arti Ilmu Perbandingan Agama sebagaimana dikutip Mukti Ali[2];
Ilmu yang membandingkan asal-usul, struktur dan ciri-ciri dari pelbagai agama dunia, dengan maksud untuk menentukan persamaan-peersamaan dan perbedaannya yang sebenarnya, sejauh mana hubungan antara satu agama dengan agama yang lain, dan superioritas dan inferioritas yang relatif apabila dianggap sebagai tipe-tipe.

            Perkembangan Ilmu Perbandingan Agama tersebar ke berbagai Negara dengan istilah yang berbeda-beda. Istilah tersebut dikenal dalam berbagai bahasa di luar negeri diantaranya; The science of religion, comparative of religions, the comparative of religions (Bahasa Inggris), la science de religion (Prancis), religionswissenschaft (Bahasa Jerman), muqaranatul adyan (Bahasa Arab). 
Di Indonesia pada tahun 1950-an telah ada istilah “Sejarah Agama-agama” yang digunakan sebagai mata pelajaran di Madrasyah Aliyah dan Mata Kuliah di perguruan tinggi Islam. Istilah itu mirip dengan Ilmu Perbandingan Agama karena ia mengkaji Agama-agama lain selain Agama Islam dari aspek sejarah. Agama-agama yang dipelajari diantaranya, Agama Primitif, Yahudi, Katolik, Protestan, Hindu, Buddha, Khonghucu. Zoroaster, dan Majusi. Namun istilah “Sejarah Agama-agama” itu mengalami perubahan secara akademik pada tahun 1960. Istilah “Ilmu Perbandingan Agama” dipopulerkan oleh Mukti Ali, ketika fakultas Ushuluddin dengan jurusan Perbandingan Agama sebagai salah satu jurusannya pada program Strata-1 dibuka di Institut Agama Islam Negeri Yogyakarta pada tahun 1960. Mukti Ali menyusun kurikulum Jurusan perbandingan Agama pada waktu itu. Adapun kurikulum tersebut adalah Ilmu Perbandingan Agama, Sosiologi Agama, Filsafat Agama, Psikologi Agama, Kristologi, Dogmatika Kristen, Sejarah Gereja, Tafsir Injil, Orientalisme, Kebatinan, Tafsir, Hadits, Fiqh, Ilmu kalam dan Aliran-aliran Modern dalam Islam. Berkat ketekunannya dalam kajian Agama-Agama Mukti Ali dikenal di luar dan dalam negeri sebagai Ilmuan Agama-Agama. Beliau pernah menduduki jabatan-jabatan yang berkaitan dengan bidang keagamaan diantaranya; beliau dikenal sebagai Guru Besar Ilmu Perbandingan Agama di UIN Sunan Kalijaga- Yogyakarta, pernah menjabat Menteri Agama, sebagai anggota dewan komite Kebudayaan Islam UNESCO (Paris), dewan penasihat Pembentukan Parlemen Agama-Agama Sedunia dan masih banyak jabatan lainnya.
Kondisi pendidikan masyarakat Muslim pada waktu itu sedang memerlukan peningkatan secara kualitas. Sebagaimana menurut Mukti Ali bahwa terdapat sebab-sebab praktis dan fundamental perlunya peningkatan, diantaranya; kekurangan bacaan ilmiah, kurangnya kegiatan penelitian ilmiah, kurangnya diskusi akademis, rendahnya penguasaan bahasa asing di antara sebagian besar mahasiswa dan dosen, corak mistik mendominasi kehidupan agama di Indonesia, pemikiran fiqh dengan pendekatan normatif cenderung lebih ditekankan oleh para ulama, timbulnya semangat dakwah yang begitu antusias setelah terjadinya pemberontakan yang diduga dilakukan oleh Komunis pada tahun 1948 dan 1965, adanya kecurigaan dari masyarakat muslim –bahkan sampai sekarang, bahwa Ilmu Perbandingan Agama berasal dari Barat, dan para pengkaji Ilmu Agama atau Ilmu Perbandingan Agama waktu itu kurang menguasai ilmu-ilmu bantu seperti sosiologi, antropologi, arkeologi, filsafat dan sebagainya. Pembukaan Jurusan perbandingan Agama dilanjutkan di perguruan tinggi yang berada di berbagai daerah di Indonesia.  Kini, program perbandingan Agama tidak hanya di program Strata satu, tetapi juga ia diadakan di program Pascasarjana.
Apabila dilihat dari pengertiannya sejak kelahirannya sampai perkembangannya, maka Ilmu perbandingan Agama memiliki beberapa makna. Pertama, Ilmu perbandingan Agama memiliki makna sebagai salah satu Ilmu yang dikenal dengan Ilmu Agama. Pada dasarnya Ilmu Perbandingan Agama adalah Ilmu Agama-Agama (Religious Studies). Ilmu ini mengkaji fenomena keberagamaan atau ungkapan keberagamaan (religious expression), baik individu maupun kelompok masyarakat. Kedua Ilmu Perbandingan Agama sebagai metode untuk mengkaji agama-Agama, karena di dalamnya terdapat metode perbandingan. Untuk mengetahui persamaan dan perbedaan struktur-struktur diantara Agama-Agama mesti menggunakan metode perbandingan. Ketiga, ilmu perbandingan Agama bermakna sebagai nama program atau jurusan di Perguruan Tinggi Pendidikan. Beberapa perguruan tinggi seperti IAIN, UIN dan UGM membuka jurusan atau program Ilmu Perbandingan Agama atau Perbandingan Agama.[3]

Metode Ilmu Perbandingan Agama
            Untuk memahami Ilmu perbandingan secara akademis diperlukan cara dan prosedur dalam kajiannya. Cara dan prosedur tersebut dinamakan metode Ilmu Perbandingan Agama. Dalam metode tersebut terdapat objek kajian, pendekatan, cabang-cabang, dan paradigma atau sikap pengkaji.
            Objek kajian Ilmu Perbandingan Agama adalah agama itu sendiri sebagai penomena. Di sini Agama diartikan sebagai keberagamaan (religious bukan religion) yang memiliki berbagai aspek atau multi dimensi. Sebagaimana Ninian Smart ungkapkan bahwa agama sebagai organisme yang memiliki multidimensi, seperti doktrin, mitologi, etika, ritual, institusi sosial dan pengalaman keagamaan.[4] Agama dipahami sebagai fenomena atau ekspresi individu atau kelompok dalam interaksinya dengan sesuatu yang dianggap sakral. Ekpresi keagamaan tersebut menurut Joachim Wach diwujudkan dalam tiga bentuk yang menjadi obyek kajian Ilmu Perbandingan Agama. Ketiga bentuk tersebut adalah teoritis, praktis dan sosial atau lembaga. Hal-hal yang berkaitan dengan teoritis seperti gagasan doktrin, teks suci, cerita-cerita mitos dan sistem keyakinan. Unsur agama yang berhubungan dengan praktis diantaranya ritual do’a, dan prilaku masyarakat beragama. Aspek agama yang berkaitan dengan sosial atau lembaga seperti; interaksi masyarakat beragama, baik konflik maupun integrasi sosial dalam kehidupannya, stratifikasi, kelompok masyarakat beragama dan sebagainya. Pertanyaan-pertanyaan yang muncul dalam Ilmu Perbandingan Agama diantaranya; Bagaimana gagasan seseorang memahami Tuhannya? Bagaimana individu atau masayarakat menemukan sabda suci yang memberikan kerangka berpifkir dalam melakukan setiap aktifitasnya? Bagaimana dampaknya gagasan dan ritual keagamaan terhadap masyarakat? Bagaimana kehidupan masyarakat berdampak dalam kehidupan keberagamaan? Para pengkaji Agama dalam Ilmu Perbandingan Agama tidak mengkaji hakikat kebenaran suatu Agama menurut keyakinan pengkajinya sehingga para peneliti Ilmu Perbandingan Agama tidak mengangkat pertanyaan-pertanyaan seperti; Apakah agama seseorang benar atau salah? Apakah Tuhan mereka Benar atau Salah? Persoalan Agama mana yang benar dan salah adalah persoalan teologi atau normatif seseorang dalam menilai suatu agama, sehingga Ilmu Perbandingan Agama yang dikembangkan oleh Max Muller cenderung menggunakan pendekatan keilmuan yang tidak normative-teologis dalam kajiannya, melainkan emfiris-fenomena.
            Perlu diketahui bahwa metode comparative atau perbandingan adalah salah satu jenis pendekatan yang mampu digunakan oleh pengkaji agama di dalam kajian dan penelitiannya. Metode lainnya adalah metode deskriptif analisis. Metode ini merupakan suatu metode untuk mendeskrifsikan ekspresi keagamaan dengan analisis fenomena atau kualitatif. Penelitian agama cenderung menggunakan analisis kualitatif, karena obyek kajiannya berupa fenomena dari ekspresi keagamaan. Terdapat beberapa pendekatan atau ilmu bantu untuk mengkaji agama dalam Ilmu Perbandingan Agama, diantaranya; sejarah, sosiologi, antropologi, filsafat,[5] psikologi, fenomenologi, dan filologi. Dengan pendekatan beberapa ilmu tersebut diharapkan para pengkaji agama dengan mudah atau terbantu dalam mengkaji agama secara ilmiah bukan apologis. Masing-masing pendekatan mempunyai metode-metode tersendiri.
Namun Mukti Ali menyarankan bahwa pengkajian Agama dalam Ilmu Perbandingan Agama tidak hanya pendekatan sain atau scientific, tetapi juga diiringi dengan pendekatan cumdoctrinair, sehingga beliau memperkenalkan suatu istilah dalam metode pendekatannya yaitu pendekatan “religio-scientific”. Istilah lain untuk menyebut istilah tersebut beliau namakan dengan istilah “scientific-cumdoctrinair atau “ilmiah-agamais”. Di sini Agama diteliti atau dikaji tidak hanya dengan pendekatan Ilmiah, melainkan dipadukan dengan pendekatan sikap keberagamaan atau religious. Apabila agama dikaji dengan pendekatan ilmiah saja, ada suatu kekuatiran dengan penafsiran pengkaji atau peneliti agama yang tidak sesuai dengan phenomena di masyarakat. Contohnya, seorang ahli seni rupa meneliti masyarakat Hindu dan masyarakat Muslim. Kesimpulan yang diperoleh dari penelitiannya adalah bahwa masyarakat Hindu menyembah patung yang terbuat dari batu, begitu pula masyarakat Muslim menyembah batu hitam. Padahal pada faktanya masyarakat Hindu mengakui tidak menyembah patung dan masyarakat Muslim tidak mengakui menyembah batu hitam, melainkan mereka mengakui menyembah Tuhannya. Dengan demikian seorang peneliti atau pengkaji agama sebaiknya mengerti atau merasakan tentang Tuhan. Dengan kata lain seorang peneliti atau pengkaji agama memahami arti beragama atau sebaiknya dia beragama. Akibatnya, Ilmu Perbandingan Agama atau Perbandingan Agama memiliki cabang-cabang ilmu dalam kajian keberagamaan sesuai dengan konteksnya. Cabang-cabang ilmu itu diantaranya, sejarah agama, psikologi agama, sosiologi agama, fenomenologi agama, dan filsafat agama. Masing-masing cabang ilmu itu memiliki pendekatan-pendekatan dan metode-metode tertentu.
            Uraian metode tersebut diatas dapat menimbulkan suatu paradigama atau sikap yang mesti dipahami oleh peneliti atau pengkaji agama dalam lingkup Ilmu Perbandingan Agama. Beberapa paradigma atau sikap peneliti dalam Ilmu Perbandingan Agama itu diantaranya; Pertama, Agama dipahami sebagai fenomena faktual. Artinya sesuai dengan apa yang dipercayai dan diyakini oleh para pemeluk agama-agama masing-masing. Fakta tersebut menjadi bahan kajian para peneliti agama. Bukan agama yang seharusnya dipahami oleh peneliti atau bersifat ideal, melainkan agama yang dipahami oleh subyek penelitian yang menjadi phenomena obyektif. Di sini objektifitas dari peneliti dalam melihat gejala keberagamaan sangat diperlukan. Kedua, para peneliti agama sebaiknya bersikap tidak kontra-produktif, tidak polemik, tidak apologetik, dan tidak mengadili terhadap agama yang dikajinya. Peneliti agama sebaiknya mengerti dan memahami prinsif “Agree in Dis-Agreement”. Peneliti atau pengkaji agama tidak menilai benar atau salah suatu agama atau pemahaman penganut agama, melainkan mendeskripsikan dan menganalisisnya. Peneliti tidak menginterpensi kondisi gejala keagamaan yang  sedang diteliti, sehingga hasil kajiannya menjadi bahan pengetahuan. Ketiga, Dalam kajian masyarakat beragama terutama dengan pendekatan sosiologi dan antropologi, peneliti atau pengkaji agama mengerti dan merasakan keberagamaan masyarakat agar hasil analisisnya sesuai dengan fakta di lapangan. Keempat peneliti atau pengkaji agama memiliki kemampuan pengetahuan atau ilmu-ilmu alat bantu perbandingan Agama, seperti sosiologi, antropologi, arkeologi, fenomenologi, bahasa (terutama bahasa Inggris dan Arab) dan sebagainya dalam mengkaji agama-agama tertentu yang menjadi objek kajiannya. Kelima, Peneliti atau pengkaji agama menganggap bahwa kajiannya atau hasil penelitiannya tidak hanya untuk kepentingan akademis, tetapi juga untuk kepentingan pragmatis seperti dialog keberagamaan dan mengatasi problema masyarakat (soteriologi), seperti memelihara kerukunan atau menjaga integrasi sosial. Terutama bangsa Indonesia yang memiliki keanekaragaman budaya dan agama.

Dialog Keberagamaan
           
            Salah satu aplikasi dari Ilmu Perbandingan Agama dapat berupa dialog keberagamaan. Adanya dialog keberagamaan di masyarakat terutama di Indonesia didasarkan adanya keanekaragaman masyarakat Indonesia yang plural termasuk identitas agama sebagai salah satunya. Masyarakat beragama memiliki keinginan atau kepentingan yang berbeda-beda dalam interaksi sosialnya sehingga berpotensi menimbulkan konflik. Karena Indonesia adalah bangsa yang memiliki keanekaragaman sosial dan budaya yang dinamis, maka potensi pertentangan akan selalu ada pada setiap aspek budayanya. Pluralitas masyarakat Indonesia yang berkaitan dengan persoalan-persoalan aspek budaya terutama politik, ekonomi dan agama memiliki potensi yang dapat menimbulkan pertentangan (disosiatif). Beberapa peristiwa konflik telah dialami bangsa ini pada era setelah jatuhnya Soeharto. Peristiwa-peristiwa itu diantaranya, kasus gerakan separatisme  terjadi di Timor-Timur, Aceh, Papua Barat; Kerusuhan Muslim dan masyarakat Kristen di Maluku dan Sulawesi, Kekerasan antar etnik di Kalimantan, kekerasan anti Cina, perilaku kekerasan Muslim yang bersifat militeristik dan geng-geng pemuda.[6]  
Pertentangan hubungan antar penganut agama, terutama Islam dan Kristen telah terjadi di Indonesia sejak lama.  Persaingan kedua penganut agama ini menyangkut masalah bantuan asing, penyebaran agama dan pendirian tempat ibadah. Salah satu persoalan sikap keberagamaan yang menyangkut sikap intoleransi banyak terjadi pula di Indonesia. Sebagaimana hasil temuan Wahid Institut bahwa  sepanjang tahun 2009  wilayah yang sering munculnya kasus-kasus intoleransi;  Jawa Barat 32 kasus (34 %), Jakarta 15 kasus (16 %), Jawa Timur 14 kasus (15 %), dan Jawa Tengah 13 kasus (14 %). Menurut lembaga ini bahwa di Jawa Barat, isu yang paling mengancam kehidupan beragama adalah isu yang termasuk dalam kategori penyebaran kebencian yang ditujukan kepada agama tertentu seperti Yahudi, Kristen, atau kelompok/individu yang diduga sesat. Masalah-masalah seperti kemiskinan, kesejahteraan, pengangguran, hak azasi manusia, keadilan, bencana alam merupakan faktor yang menjadi pendorong diadakannya dialog.
Dalam mengkaji dialog keberagamaan terdapat beberapa hal yang dianggap penting, diantaranya; Institusi, landasan atau prinsip dan bentuk dialog keberagamaan. Apabila institusi dipahami sebagai sistem perilaku untuk mengatur kebutuhan manusia,[7] maka dalam dialog keberagamaan tidak hanya institusi agama yang diperlukan tetapi institusi lainnya juga diperlukan. Artinya dialog keberagamaan tidak hanya melibatkan pada persoalan agama termasuk doktrin, ritual dan penganut agama saja, tetapi institusi lainnya termasuk ekonomi, politik-pemerintah, budaya, dan sistem kemasyarakatan juga perlu terlibat dalam dialog keberagamaan. Institut atau organisasi yang terlibat itu bisa pemuka agama atau masyarakat beragama yang tergabung dalam organisasi keagamaan; bisa kalangan akademisi, LSM, Pemerintah, media massa dan lembaga-lembaga lainnya. Khusus para akademisi yang memiliki latar belakang Ilmu Perbandingan Agama dapat memilih posisi dan peran dalam dialog keberagamaan, seperti, ilmuan, agamawan, aktifis sosial keagamaan, pejabat pemerintah dan sebagainya. Sebagai ilmuan agama, seseorang dapat meneliti dan mengkaji hubungan antar agama di masyarakat. Apabila hasil penelitian dan pengkajian agama-agama seperti ini sudah banyak dipublikasikan dan bisa banyak dibaca oleh masyarakat yang rawan konflik agama, maka kemungkinan kesalah pahaman yang berkaitan dengan agama-agama lain, dapat dihindari atau minimal bisa dikurangi. Sehingga keharmonisan atau kerukunan bahkan kerjasama antar penganut agama dapat diwujudkan.
            Persoalan landasan atau prinsip dialog kebergamaan diperlukan sebagai norma atau kode etik. Dalam konteks dialog keberagamaan di Indonesia, norma ini disusun berdasarkan pada nilai-nilai teologi dari masing-masing agama yang bersifat tidak monopoli.  Nilai teologi ini disebut teologi kerukunan sebagaimana Djohan Effendi[8] jelaskan,
Dengan pendekatan dan pemahaman yang menyadari sepenuhnya akan keterbatasan dan ketidakmutlakkan manusia, boleh jadi bisa dikembangkan, katakanlah semacam Teologi kerukunan. Istilah ini mengandung dan mengundang kritik, namun apa yang dimaksudkan adalah suatu pandangan keagamaan yang tidak bersifat memonopoli kebenaran dan keselamatan, suatu pandangan keagaman yang didasarkan atas kesaradan bahwa agama sebagai ajaran kebenaran tak pernah tertangkap dan terungkap oleh manusia secara penuh dan utuh, dan bahwa keberagamaan seseorang, pada umumnya, lebih merupakan produk, atau setidak-tidaknya pengaruh lingkungan.

Para pemuka atau penganut agama yang terlibat dalam dialog keberagamaan menyadari betul bahwa masing-masing agama mengajarkan keselamatan, perdamaian, kemanusiaan, rakhmat, loyalitas, kesederhanaan, keterbukaan dan keuniversalan. Nilai-nilai persamaan dari masing-masing agama ini dapat menjadi landasan atau kerangka kerja dalam dialog keberagamaan. Salah satu contoh doktrin ajaran Islam sebagai landasan berdialog diantaranya; adanya keyakinan atau iman kepada para nabi dan rasul.[9] Dalam penjelasannya bahwa adanya rasul atau orang yang diutus Allah merupakan tanda kebesaran Tuhan yang memerintahkan kebaikan dan meninggalkan keburukan kepada manusia. Selain itu beliau menambahkan bahwa dalam pandangan inklusif ummat Islam diperintahkan untuk mengajak kaum Ahli Kitab menuju pada prinsip nilai-nilai persamaan (kalimat-un sawa) yaitu ke ajaran tawhid –monoteisme.[10]Dengan demikian untuk dapat saling mengerti dan memahami diantara penganut agama, nilai-nilai keterbukaan menjadi syarat dalam dialog keberagamaan.
Namun bagi kelompok agamawan atau penganut agama nilai-nilai keterbukaan itu masih perlu ada batas-batas yang tetap dijaga oleh para penganut agama tersebut. Sebagaimana menurut Kleden[11] seorang sosiolog Kristen,
Suatu pembicaran mengenai dialog antar agama nampaknya hanya bisa dimulai dengan mengandaikan adanya keterbukaan sebuah agama terhadap agama lainnya. Masalahnya mungkin baru timbul, bila kemudian mulai dipersoalkan secara terperinci apa yang dimaksud dengan keterbukaan, segi-segi mana dari suatu agama yang memungkinkannya terbuka terhadap agama lain, pada tingkat mana keterbukaan itu dapat dilaksanakan atau ditolerir, dan juga dalam modus yang bagaimana keterbukaan itu dapat dilaksanakan. Dengan lain perkataan, perlu dirumuskan juga batas-batas kemungkinan keterbukaan tersebut.

Beliau menjelaskan bahwa yang dimaksud batas-batas dari dialog itu adalah keselamatan itu sendiri[12]. Keselamatan bagi para penganut agama itu yakni tidak adanya paksaan yang bertentangan dengan hak azasi manusia dan tidak menjadikan percampuran doktrin keagamaan yang mengurangi nilai kesakralan. Khusus berkaitan dengan perbedaan teologis, apabila tidak ditemukan titik persamaan diantara para pemuka agama, maka para pemuka agama dapat menggunakan prinsip “Agree in Dis-Agreement”. Sebagaimana pandangan ekslusif tentang agama, baik gagasan kayakinan Islam maupun Kristen. Dalam ajaran Islam dikenal ayat; Inna dinna indallaahil Islam (sesungguhnya agama yang di sisi Allah adalah Islam), dan dalam ajaran Kristen dikenal extra ecclesiam nulla salus (di luar gereja tidak ada keselamatan) atau ungkapan extra ecclesiam nullus propheta (di luar gereja tidak ada nabi).
Selain itu landasan yang berperan sebagai norma-norma itu seharusnya didasari azas kebangsaan dan kemanusiaan.  Dengan azas kebangsaan, masyarakat Indonesia yang dibedakan oleh identitas ras, etnik, agama atau kepercayaan dan jenis kelamin semestinya menyadari betul bahwa mereka adalah sebagai warga Negara dan bangsa Indonesia. Berbagai persoalan yang menjandi ancaman kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia seperti disintegrasi, sparatisme, demokratisasi, kemiskinan, pengangguran dan sebagainya adalah tanggung jawab segenap lapisan dan kelompok masyarakat Indonesia. Dengan demikian dialog keberagamaan dalam konteks Indonesia tidak hanya untuk kepentingan para penganut atau kelompok agama tetapi sebaiknya diarahkan pula untuk kepentingan Bangsa dan Negara Indonesia. Begitu pula dengan azas Kemanusiaan, masyarakat dunia yang terdiri dari kelompok dan individu termasuk kelompok beragama memiliki persoalan dan tanggung jawab terhadap kelangsungan peradaban manusia. Persoalan hak azasi, domokrasi, perdamaian, kesejahteraan, kemiskinan, kebodohan, lingkungan dengan beberapa bencana alam merupakan bagian dari persolan kemanusiaan yang menjadi tanggung jawab seluruh manusia. Kehidupan masyarakat beragama tidak hanya untuk kepentingan kelompok atau komunitas masyarakat beragama tetapi juga dituntutut untuk kepentingan kemanusiaan secara umum. Para penganut agama dituntut untuk memberi kontribusi terhadap solusi masalah peradaban manusia yang tidak lagi dibatasi oleh letak geografis dan identitas budaya, karena kehidupan yang damai, harmonis merupakan cita-cita umat manusia.
Dialog keberagamaan atau dikenal kerukunan hidup beragama telah dilakukan dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Salah satu kasus yang terjadi di Indonesia secara historis bahwa gagasan kerukunan beragama yang menjadi salah satu program pemerintah diduga dilatarbelakangi oleh adanya hubungan yang kurang harmonis di kalangan hidup beragama, terutama isu Kristenisasi. Sebagaimana Djohan Effendi ungkapkan,
Kerukunan hidup beragama merupakan salah satu tujuan pembangunan di bidang agama. Gagasan ini muncul, terutama karena dilatarbelakangi oleh beberapa kejadian yang memperlihatkan gejala meruncingnya hubungan antar agama. Gejala ini terlihat kentara pada pertengahan akahir tahun enam puluhan. Hal ini terutama berhubungan dengan sangat santernya isyu kristenisasi pada saat itu. Barangkali karena itulah Menteri Agama pada waktu itu, Prof. Mukti Ali, pada tahun 1971 melontarkan gagasan dialog pemuka agama, sebagai usaha untuk mempertemukan tokoh-tokoh berbagai agama dalam satu forum percakapan bebas dan terus terang dimana masing-masing pihak saling mengemukakan pendapatnya tentang masalah-masalah yang menjadi kepentingan bersama. Sejak itu kegiatan dialog diprogramkan dan merupakan kegiatan utama dari proyek kerukunan Hidup Beragama Departemen Agama.[13]

Tentu saja, bukan hanya faktor persoalan agama yang menjadi latar belakang dialog keberagamaan, tetapi juga persoalan kebangsaan dan kemanusiaan menjadi latar belakang adanya dialong kerukunan hidup beragama.
            Beberapa bentuk dialog keberagamaan dapat dilakukan masyarakat baik individu atau kelompok. Beberapa tokoh masyarakat melakukan berbagai dialog keagamaan seperti pemuka agama atau kepercayaan, kalangan akademis, lembaga non-pemerintah dan masyarakat secara umum. Beberapa dialog telah dilakukan tokoh masyarakat di berbagai kota di Indonesia dalam bentuk seminar, dialog, lokakarya, penelitian dan sebagainya. Selain dalam bentuk kegiatan formal ada juga masyarakat yang melakukan kegiatan secara informal, baik berkaitan dengan lingkup keluarga dan bertetangga maupun berkaitan dengan waktu-waktu tertentu. Seperti kehidupan masyarakat sehari-hari di lingkungan keluarga atau bertetangga - peristiwa kawin campur, hubungan antar agama dalam kehidupan bertetangga kasus di Yogyakarta. peristiwa yang berkaitan dengan waktu-waktu tertentu seperti; buka puasa bersama, pengadaan pasar murah, warung reformasi – masih kasus di Yogyakarta. Upaya memelihara perdamaian di kalangan generasi muda melalui olah raga yang diorganisir kelompok Muslim dan no-Muslim. Seperti program “sepak bola untuk perdamaian” yang dilakukan di Jawa Barat. Beberapa upaya yang dilakuan oleh berbagai penganut agama dalam upaya memulihkan tragedi kemanusiaan seperti; gempa, banjir, longsor dan sebagainya. Hal yang lebih penting dari dialog keberagamaan itu yang telah dilakukan beberapa tokoh dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara.
            Tentu, penulis merasa sukar untuk menilai keberhasilan program dialog keberagamaan itu di Indonesia. Terbukti masih adanya beberapa konflik masyarakat yang dijadikan isyu persoalan agama terutama penganut agama. Tetapi penulis dapat melihat beberapa kemajuan dialog yang telah dilakukan baik oleh sebagian masyarakat maupun tokoh-tokoh masyarakat. Seperti dialog yang bersifat normative teologis, birokratis, dan sosiologis humanis. Selain itu terdapat pula adanya pola pembinaan untuk saling mengerti dan memahami di antara pemuka agama termasuk generasi muda dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu dialog keberagamaan tetap masih perlu dilanjutkan, baik formal maupun informal guna membina dan memelihara integrasi sosial.
Dari uaraian tersebut di atas dapat dipahami bahwa Agama sebagai salah satu institusi sosial dapat berkaitan dengan institusi sosial lainnya yakni pendidikan akademik dan prilaku sosial. Dalam konsep pendidikan akademik, agama dapat berbentuk Ilmu Agama atau Ilmu Perbandingan Agama, sedang dalam prilaku sosial dapat berupa Dialog keberagamaan atau aksi sosial keagamaan. Terdapat kesatuan antara kajian agama sebagai pendidikan akademik melalui Ilmu Perbandingan Agama dan prilaku dialog keberagamaan sebagai aksi sosial. Kedua hal itu seharusnya saling melengkapi karena yang pertama bersifat akademik teoritis memberi kerangka pemikiran dan kerja, sedang yang kedua bersifat sosial praktis yang menjadi perwujudan atau aplikasi dari Ilmu Perbandingan Agama. Peran Ilmu Perbandingan Agama dan dialog keberagamaan tersebut sangat diperlukan dalam konteks masyarakat yang memiliki karakteristik yang berbeda-beda, baik secara diferensiasi maupun stratifikasi sosial. Perbedaan peran dan status dalam masyarakat itu akan menjadi rawan dan terancam terhadap kondisi masyarakat sebagai kesatuan bangsa apabila aktivitas manusia cenderung bersifat mementingkan diri dan tidak manusiawi.
Ilmu Perbandingan Agama dan dialog keberagamaan merupakan suatu kesatuan yang dapat dipahami secara akademik, sosiologis, budaya dan sebagainya. Kehadirannya telah memberikan kontribusi bagi kemanusiaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, bahkan dalam kehidupan internasional. Di sini kontribusi atau nilai pragmatis Ilmu Perbandingan Agama yang diwujudkan dalam dialog keberagamaan dapat dilihat dengan jelas yakni memelihara atau menjaga integrasi sosial.
Terdapat dua tokoh di Indonesia yang dapat dijadikan simbol karena jasanya dalam bidang akademik dan pembangunan kehidupan beragama yang harmonis. Kedua tokoh tersebut adalah H.A Mukti Ali dan K.H. Abdurahman Wahid. Kedua tokoh ini tidak hanya terkenal di Indonesia tetapi juga di luar negeri. Tokoh pertama telah memberi kontribusi terutama dalam sosialisasi Ilmu Perbandingan Agama di Indonesia dan memprakarsai program kerukunan hidup beragama. Tokoh yang pernah menjabat menteri Agama ini telah merumuskan dan mempublikasikan teori dan metode Ilmu Perbandingan Agama juga konsep dialog kebergamaan di Indonesia.Tokoh Kedua telah memberi kontribusi dalam aspek aplikasi Ilmu Perbandingan Agama dalam konteks kerukunan ummat beragama sebagai wujud dari etika kamanusiaan. Awalnya Gusdur –panggilan Akrab K.H. Abdurahman Wahid dikenal sebagai keturunan dan pemimpin salah satu organisasi besar Islam, namun beliau mampu menjalin hubungan integrasi dengan para penganut-penganut agama lain. Upaya Dialog tersebut bertujuan untuk menjaga keseimbangan dan keharmonisan kehidupan berbangsa dan bernegara. Terbukti gagasan pemikiran dan perilaku beliau diterima sebagian besar bangsa Indonesia dari berbagai kelompok dan lapisan masyarakat. Beliau telah memberikan keteladanan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di tengah-tengah kehidupan yang pluralistic dan multikulturalistik. Kontribusi beliau dalam kehidupan berbangsa dapat memberikan pendidikan kepada masyarakat dengan keteladanannya dalam menjaga integrasi bangsa yang terdiri dari berbagai etnis, ras, agama atau kepercayaan dan gender. Sehingga atas jasa-jasanya kedua tokoh tersebut baik secara akademik maupun aksi sosial keberagamaan layak sebagai tokoh pluralisme dan multikulturalisme Indonesia.
Tentu saja terdapat beberapa kritik yang muncul dalam menanggapi terhadap Ilmu Perbandingan Agama dan Dialog Keberagamaan. Dalam penggunaan istilah “ilmu” dalam Ilmu Perbandingan Agama cenderung bersifat mazazi atau metafora, artinya ilmu yang dipahami dalam ilmu Perbandingan Agama tidak sesuai dengan kaidah yang sudah ada, seperti sosiologi, antropologi, psikologi dan sebagainya, karena bercampur dengan prinsif norma. Di sini Ilmu cenderung dipahami sebagai “kajian” sehingga para pengkaji agama kini lebih banyak menggunakan kata “kajian” atau “studies” daripada kata “ilmu”. Untuk memasyarakatkan dan memfokuskan kajian Ilmu Agama, para pengkaji agama mengganti istilah “Ilmu Perbandingan Agama” dengan istilah Studi Agama-Agama atau “religious studies.
Ada pula sebagian ahli memberikan pendapat bahwa sebaikanya istilah yang digunakan adalah “resulusi konflik”. Istilah ini cenderung dipahami dalam konteks praktis dalam mengatasi problem sosial terutama konflik sosial. Dalam hal ini Mahasiswa diharapkan memahami dan mampu secara terlatih mengatasi persoalan konflik di masyarakat terutama yang disebabkan oleh faktor sosial-agama, apabila konflik sosial itu terjadi.
Begitu juga dialog yang telah banyak dilakukan cenderung bersifat ceremonial dan karikatur. Dialog keberagamaan semestinya tidak hanya sebagai kegiatan yang bersifat ceremonial yang hanya menjadi tontonan sesaat di waktu ada upacara, tetapi sebagai sikap mental yang dilandasi tanggung jawab masyarakat atau individu sebagai penganut agama, warga masyarakat, bangsa dan Negara, juga warga dunia. Karena di tengah arus globalisasi dan informasi nilai-nilai agama dituntut berperan dalam mengatasi persoalan bangsa dan dunia.
Akhirnya penulis dapat mengatakan dua hal yang dianggap penting dalam akhir tulisan ini. Pertama, Ilmu Perbandingan Agama atau religious studies dapat menghasilkan norma atau prinsip-prinsip dalam kehidupan beragama. Kedua, dialog keberagamaan akan memberikan kontribusi dalam kehidupan masyarakat, berbangsa, bernegara dan global internasional apabila dialog keberagamaan tidak didasarkan paksaan atau kepalsuan melainkan atas dasar tanggung jawab dan kejujuran.

Referensi

§  David Brown and Ian Wilson. Ethnicized Violence in Indonesia: The Betawi Brotherhood Forum in Jakarta, Working Paper No.145 July 2007, Asia Research Center-Perth Western Australia.
§  George B. Grose dan Benyamin J. Hubbard (editor), Tiga Agama Satu Tuhan,Terjemahan Santi Indra Astuti, Bandung: Mizan, 1998,
§  H.A. Mukti Ali, Ilmu Perbandingan Agama di Indonesia, Bandung: Mizan, 1993. Cetakan keempat,
§  Hans Kung, Global Responsibility in Search of a new World Ethic, New York; Crossroad. Translated John Bowden, 1991
§  Koentjaraningrat, Pengantar Antropologi, cetakan ke-2, Jakarta: Universitas, 1964,
§  Prisma No. 5 Juni 1978.
§  Walter H. Capps, Religious Studies The Making of a Discipline. USA: Fortress Press. 1995.

http://www.pauinsgd.ac.id/html/index.php?id=artikel&kode=12

No comments:

Post a Comment