Thursday, December 17, 2015

H. MOHAMMAD RASJIDI Jejaknya di Tiga Dunia

(Serial Media Dakwah Nomor 183, Muharram 1410/September 1989, halaman 43-47)



H. MOHAMMAD RASJIDI
Jejaknya di Tiga Dunia
(Serial Media Dakwah Nomor 183, Muharram 1410/September 1989, halaman 43-47)
        SELASA, 15 Agustus (1989 –ed) lalu, lima putera Indonesia memperoleh anugerah Bintang Mahaputera atas jasa-jasa mereka kepada bangsa dan negara. Prof. Dr. Haji Mohammad Rasjidi (mantan Menteri Agama, mantan Duta Besar Republik Indonesia untuk Mesir, Saudi Arabia, Iran, Afghanistan, dan Pakistan), Oetojo Oesman, S.H. (Kepala BP-7, badan di tingkat pusat yang mengelola penyelenggaraan penataran Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila –ed), dan H. KRMH. Soerjo Wirjohadipoetro (mantan anggota Dewan Pertimbangan Agung RI), masing-masing memperoleh Bintang Mahaputera Utama; sedangkan Prof. Dr. Padmo Wahjono, S.H. (Wakil Kepala BP-7) memperoleh Bintang Mahaputera Pratama, dan Tedjo Sumarto, S.H. (Manggala BP-7 Pusat) memperoleh Bintang Mahaputera Nararya.
            Terpilihnya Prof. Dr. H.M. Rasjidi sebagai salah seorang yang dianugerahi Bintang Mahaputera oleh Presiden Soeharto, tidak syak lagi telah menyebabkan banyak pihak menoleh lagi kepadanya.Mengapa Rasjidi?
            Bukan! Bukan karena Prof. Rasjidi tidak dikenal orang, melainkan karena Rasjidi selama ini dikenal sebagai cendekiawan Muslim yang tulisan-tulisannya amat tajam. Wakil Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, H. Djarnawi Hadikusumo menyebut Rasjidi sebagai “pengeritik tajam”. Sedangkan M. Dawam Rahardjo dan Nucholish Madjid menjuluki Prof. Rasjidi sebagai “The Guardian (penjaga) dunia pemikiran Islam Indonesia yang selalu cemas bila melihat gejala ‘penyimpangan’ atau ‘penyelewengan’ dalam kegiatan intelektual.”
            Citra “keras” melekat pada diri Prof. Rasjidi. Dan seorang tokoh dengan citra “keras, tidak mengenal kompromi di dalam membela Islam” dianugerahi Bintang Mahaputera Utama, niscayalah berita menarik –jika tidak boleh disebut sebagai berita besar.
            “Saya sendiri heran. Bintang Mahaputera itu kan kecil saja, tapi telepon di rumah saya terus menerus berdering-dering menanyakan soal itu. Belum lagi kawat (telegram –ed), dan permohonan wawancara dari berbagai media massa yang datang bertubi-tubi,” ungkap Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH-UI) dan Wakil Ketua Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) yang lebih akrab dipanggil Pak Rasjidi itu kepada Mohammad Syah Agusdin dan Lukman Hakiem dari Serial Media Dakwah yang datang bersilaturrahmi di rumahnya, Jalan Pangeran Diponegoro 42, Jakata Pusat, pada suatu senja yang cerah, satu hari menjelang peringatan hari ulang tahun ke-44 kemerdekaan Republik Indonesia.
            Berikut ini petikan percakapan dengan Pak Rasjidi yang berlangsung dalam suasana akrab dan santai.     
Dapatkah Pak Rasjidi menceritakan kembali masa kecil Bapak?
            Saya kira yang Saudara tanyakan itu sudah termuat lengkap di dalam buku ini.
***
Pak Rasjidi menunjukkan buku 70 Tahun Prof. Dr. H.M. Rasjidi yang disunting oleh Endang Basri Ananda, diterbitkan oleh Harian Umum Pelita, Jakarta, Cetakan Pertama, Juni 1985.
Dalam buku itu antara lain diuraikan bahwa Rasjidi dilahirkan di Kotagede, Yogyakarta, pada Kamis Pahing, 20 Mei 1915, bertepatan dengan 4 Rajab 1333.
Rasjidi adalah anak kedua dari lima bersaudara putera dan puteri keluarga Atmosudigdo. Saudara-saudaranya yang lain ialah, kakak laki-lakinya bernama Sapardi –kemudian menjadi Drs. Sapardi. Adik-adiknya berturut-turut: Sadjiman (kemudian menjadi ahli bedah), Sakidjan (kemudian menjadi Sarjana Ekonomi), dan Sadjinah (kemudian menjadi istri dr. Yazid, ahli bedah di Cirebon, Jawa Barat).
Keluarga Atmosudigdo adalah keluarga pedagang yang meskipun Muslim tetapi kurang melaksanakan syari’at Islam sebagaimana mestinya.
Rasjidi sendiri sesungguhnya terlahir dengan nama Saridi. Ia memulai riwayat pendidikannya di Sekolah Ongko Loro, setingkat Sekolah Dasar dengan bahasa daerah sebagai bahasa pengantar. Ketika Muhammadiyah mendirikan Sekolah Rendah di Kotagede, Saridi tertarik dan pindah ke sekolah Muhammadiyah itu. Setamat dari Sekolah Rendah Muhammadiyah, Saridi masuk sekolah Guru Muhammadiyah, Kweekschool Muhammadiyah di Yogyakarta. Di masa inilah Saridi terserang penyakit typus yang memaksanya menghentikan pendidikannya sampai kelas tiga, walaupun hasrat belajarnya tidak pernah padam.
Di masa menganggur itu, suatu hari Saridi membaca berita tentang Syaikh Ahmad Soorkati –salah seorang tokoh reformasi Islam di awal abad XX—yang membuka perguruan Al-Irsyad di Lawang, Malang, Jawa Timur. Saridi menyurati Soorkati dan menyatakan hasratnya untuk belajar di Al-Irsyad. Soorkati menjawab surat Saridi dan mempersilahkannya datang ke Lawang.
Prestasi belajar Saridi di Al-Irsyad Lawang yang memakai bahasa Arab sebagai bahasa pengantar itu ternyata amat baik. Dalam waktu singkat ia telah menguasai kitab standar gramatika bahasa Arab, Alfiyah. Juga hafal buku logika Aristoteles, Matan al Sulam. Lantaran itu, Soorkati amat menyayangi Saridi.
Betapapun Soorkati sangat menyayangi Saridi, tetap saja Soorkati kesulitan melafalkan nama Saridi. Soorkati selalu keliru menyebut Saridi menjadi Rasidi. Berulang kali dikoreksi, berulang kali pula terucap Rasidi. Saridi sendiri rupanya merasa lebih sreg dengan “nama barunya” itu. Beberapa tahun kemudian, sepulang dari menunaikan ibadah haji di Makkah, Saridi mengukuhkan namanya menjadi Mohammad Rasjidi.
Setamat dari Al-Irsyad Lawang, Rasjidi melanjutkan pendidikanya ke Kairo, Mesir. Ia masuk Darul ‘Ulum dan mengikuti ujian persamaan (equivalent) Sekolah Menengah Umum. Kedua kegiatan itu diselesaikannya pada 1934. Empat tahun kemudian (1938), Rasjidi menyelesaikan studinya di Fakultas Sastra jurusan Filsafat di Universitas Kairo.
***
Riwayat di pemerintahan?
Saya ini masuk pemerintahan dari tiga jurusan. Di Departemen (sekarang Kementerian –ed) Agama saya adalah Menteri Agama pertama, kemudian menjadi Sekretaris Jenderal di bawah Menteri Agama Faturrachman.
Di Departemen Luar Negeri, saya pernah menjadi Sekretaris Delegasi Diplomatik Indonesia ke negara-negara Arab, kemudian menjadi Ketua Delegasi setelah Ketua delegasi H. Agus Salim berangkat ke Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) untuk memperkuat delegasi Indonesia di sana. Pada 1950-1952 saya menjadi Duta –waktu itu belum ada istilah Duta Besar—di Mesir merangkap Saudi Arabia. Pada 1952-1953 saya menjadi Duta di Iran merangkap Afghanistan. Pada 1953-1955, saya menjadi Kepala Direktorat Penerangan Departemen Luar Negeri, dan pada 1956-1958 saya Duta Besar di Pakistan.
Sejak 1965 hingga dipensiunkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Dr. Daoed Joesoef pada 1980, saya Guru Besar Hukum Islam di Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Bisa pindah-pindah begitu?
Pertama sekali saya menjadi Menteri Negara dalam Kabinet Sutan Sjahrir I. Saya sendiri tidak tahu menahu tentang penunjukan itu. Suatu hari saya suruh pembantu saya membeli surat kabar Merdeka. Saya lihat ada pengumuman pembentukan Kabinet Sjahrir. Saya lihat juga ada nama H. Rasjidi. Saya mengira itu nama orang lain yang kebetulan sama dengan nama saya, apalagi karena saya sendiri merasa tidak pernah dihubungi oleh siapa pun untuk duduk di Kabinet.
Rupanya orang-orang di kampung saya membaca juga pengumuman itu. Di kampung saya, di Kotagede, saya ini lebih dikenal dengan nama Haji Rasjidi. Mereka mengirim kawat menanyakan apakah Haji Rasjidi yang dibaca di koran dan diangkat sebagai menteri itu, saya? Saya tidak jawab kawat itu, karena memang saya sendiri tidak tahu. Seminggu sesudah itu juga tidak ada perkembangan baru mengenai nama H. Rasjidi di koran itu. Saya tambah tidak memikirkannya lagi. Baru sesudah beberapa lama kemudian datang utusan Kabinet ke rumah saya di Kebon Kacang untuk menjemput saya menghadiri sidang Kabinet di Jalan Jawa, rumah Perdana Menteri Sutan Sjahrir.
Ketika terjadi perombakan Kabinet, saya ditunjuk menjadi Menteri Agama. Jabatan itu saya pegang selama tujuh bulan kurang sepuluh hari. Bersamaan dengan jatuhnya Kabinet, saya berhenti jadi menteri. Nah, saya pun pulang ke Kotagede.
O ya, bersamaan dengan pengangkatan saya sebagai Menteri Agama pada 3 Januari 1946, ibukota Republik Indonesia pindah dari Jakarta ke Yogyakarta.
Baru seminggu saya melepaskan jabatan sebagai Menteri Agama, datang utusan Presiden Sukarno membawa surat pengangkatan saya sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Agama. 
Sesudah itu pindah ke Departemen Luar Negeri?
Begini, pada tanggal 13 Maret 1947, tiba-tiba di lapangan terbang Maguwo (sekarang bandar udara Adi Sucipto –ed) Yogyakarta mendarat pesawat terbang yang membawa Konsul Jenderal Mesir di Bombay (sekarang Mumbay –ed), India. Namanya Abdul Moun’em.
Dia datang sebagai utusan Liga Arab yang berkedudukan di Kairo, dan minta dipertemukan dengan Presiden Sukarno. Tentu saja para petugas di Maguwo kalang kabut. Tiga jam menunggu, barulah Abdul Moun’em bisa dibawa ke Hotel Merdeka (sekarang Hotel Garuda –ed). Itu pun sesudah pimpinan lapangan terbang Maguwo, Sudjono turun tangan langsung mengantar dengan mobilnya. Kelak Sudjono menjadi salah seorang Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat.
Para pejabat di ibukota tidak kurang bingungnya, siapa yang akan melayani tamu dari Arab ini? Akhirnya, karena saya dianggap mahir berbahasa Arab, ditunjuklah saya sebagai juru bahasa. Kesepakatan pembicaraan antara utusan Liga Arab dengan pemerintah Republik Indonesia ialah harus ada delegasi Indonesia yang dikirim segera ke Mesir.
Bayangkan, tanggal 13 Maret tamu itu datang, dan saya terus menerus mendampinginya, tanggal 17 Maret delegasi Indonesia berangkat ke Mesir.
Berapa orang jumlah Delegasi Indonesia?
Lima orang. Ketua Delegasi H. Agus Salim. Anggota-anggotanya terdiri dari Mr. Nazir Dt. Pamuntjak. Abdul Kadir, dan Abdul Rahman Baswedan. Saya sendiri ditunjuk sebagai Sekretaris merangkap Bendahara Delegasi. Saya tidak tahu apa yang harus dibendaharai, maklum berangkatnya juga menumpang kapal terbang orang Mesir itu. Saya juga tidak tahu untuk berapa lama Delegasi itu menjalankan tugas.
***
Prof. Rasjidi memulai pengabdian formalnya kepada negara “secara tidak sengaja”, yaitu ketika tanpa diberi tahu lebih dulu dia ditunjuk menjadi Menteri Negara dalam Kabinet Sutan Sjahrir I. Sesudah itu dia berkiprah di Kementerian Agama, Kementerian Luar Negeri, dan mengakhirinya di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Berikut ini jejak hayat dan riwayat pengabdiannya:  
  1. Dilahirkan di Kotagede, Yogyakarta, pada Kamis Pahing , 20 Mei 1915 bertepatan dengan 4 Rajab 1333.
  2. Pendidikan di Indonesia:
a.    Sekolah Ongko Loro do Kotagede,
b.    Sekolah Rendah Muhammadiyah di Kotagede,
c.    Sekolah Guru Muhammadiyah di Yogyakarta (sampai kelas 3),
d.    Sekolah Arab Al-Irsyad pimpinan Syaikh Soorkati di Lawang, Malang, Jawa Timur (2 tahun).
  1. Pendidikan di Mesir:
a.    Sekolah Darul Ulum dan equivalent Sekolah Menengah Umum (tamat 1934),
b.    Jurusan Filsafat Fakultas Sastra Universitas Kairo (tamat 1938).
  1. Pendidikan di Prancis: meraih Ph.D di Universitas Sorbonne, Paris, pada 1956 dengan disertasi mengenai Serat Tjentini.
  2. Riwayat Pekerjaan dan Pengabdian:
a.    Mengajar di Sekolah Menengah Islam Surakarta, yaitu Pesantren Luhur, yang dibiayai oleh Pemerintah Belanda (sampai Jepang masuk ke Indonesia),
b.    Pegawai Pemerintah Pendudukan Jepang (1943-1945),
c.    Diangkat menjadi Menteri Negara, kemudian Menteri Agama, pada Pemerintahan Nasional, 1946,
d.    Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (1946-1947),
e.    Sekretaris Delegasi Diplomatik Republik Indonesia ke negara-negara Arab, kemudian Ketua Delegasi, yakni setelah Ketua Delegasi H. Agus Salim berangkat ke PBB (1947-1949),
f.      Duta (belum ada istilah Duta Besar) di Mesir merangkap di Saudi Arabia berkedudukan di Kairo, Mesir (1950-1952),
g.    Duta di Iran merangkap Afghanistan berkedudukan di Teheran, Iran (1952-1953),
h.    Kepala Direktorat Penerangan Kementerian Luar Negeri (1953-1955),
i.      Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia untuk Republik Islam Pakistan (1956-1958),
j.      Associate Professor di McGill University, Montreal, Kanada (1958-1963),
k.    Guru Besar Hukum Islam di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (1965-1980),
l.      Bersama-sama Mohammad Natsir dan tokoh-tokoh Islam aktivis Partai Masyumi, mendirikan Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) dan menjadi Wakil Ketua (1967)
m.  Kepala Kantor The World Moslem League di Jakarta (1981-1988),
n.    Menulis dan menerjemahkan berbagai karya ilmiah/buku.
***
Sejarah mencatat sukses besar yang dicapai oleh Delegasi itu.
Betul. Delegasi ini menghasilkan pengakuan de jure dari Mesir dan negara-negara Arab lainnya atas kemerdekaan negara Republik Indonesia. Tetapi jangan lupa, khusus untuk Mesir, peranan Raja Farouk dalam menghasilkan pengakuan itu sangat besar sekali.
Raja Farouk itu masih muda usianya. Kecerdasannya sih biasa-biasa saja, tetapi semangatnya itu yang luar biasa sekali. Perdana Menteri Mesir sendiri ketika itu kelihatan masih ragu-ragu untuk mengakui kemerdekaan Indonesia, tetapi Raja Farouk terus menerus mendesak Perdana Menteri untuk mengakui Indonesia. Karena desakan itulah akhirnya pengakuan terhadap Indonesia ditandatangani oleh Perdana Menteri Mesir. Padahal kalau dipikir-pikir, Raja Farouk itu kan cuma punya hak suara untuk urusan-urusan di dalam negeri Mesir saja.
Siapa lagi yang turut berjasa?
Untuk Saudi Arabia, orang-orang yang berjasa adalah keturunan Indonesia yang tinggal di sana. Mereka itu sudah beberapa generasi tinggal di Arab Saudi, tetapi masih tetap mencintai Indonesia.
Ketika sudah menjadi Ketua Delegasi di Mesir –H. Agus Salim sudah terbang ke Lake Succes, Amerika Serikat, untuk memperkuat Delegasi Indonesia di PBB, Abdul Kadir dan Abdul Rahman Baswedan sudah pulang ke Tanah Air untuk menyerahkan surat pengakuan dari pemerintah Mesir, sedang Nazir Dt. Pamuntjak sakit—saya berangkat ke Makkah karena Belanda –dipimpin Sultan Hamid dari Pontianak-- mengerahkan 15.000 jamaah haji dari wilayah yang masih didudukinya. Saya harus melawan propaganda Belanda di Makkah.
Keberhasilan missi diplomatik saya di Saudi Arabia sebagian karena dukungan orang-orang Indonesia di sana. Ketika akhirnya saya diterima oleh Raja Abul Aziz, dia pun mengakui kedaulatan dan kemerdekaan Indonesia. “Hati kami selalu bersama Indonesia. Anda tahu sendiri, hidup kami di sini selalu bersama orang Indonesia,” kata Raja Saudi Arabia itu. Dan memang, saya lihat hampir semua pegawai di istana Raja adalah orang-orang Indonesia.
***
Menghadapi perlawanan gencar dari rakyat Indonesia baik di dalam negeri maupun di forum internasional, Belanda akhirnya mengakui kedaulatan Indonesia. Rasjidi yang terus menerus tinggal di Mesir untuk menggalang dukungan dari negara-negara Arab, akhirnya ditunjuk menjadi Duta Republik Indonesia untuk Mesir merangkap Saudi Arabia, berkedudukan di Kairo. Rasjidi adalah orang Indonesia pertama yang diangkat menjadi Duta negara Republik Indonesia untuk Mesir dan Saudi Arabia.  
Pada Februari 1952, Rasjidi diminta oleh Wakil Tetap Indonesia di PBB untuk menemaninya mengikuti sidang-sidang PBB di Paris, markas PBB waktu itu. Di sela-sela keibukannya mengikuti sidang-sidang di markas PBB, Rasjidi memanfaatkan waktu untuk mendaftarkan diri guna mengajukan disertasi di Universitas Sorbonne, Paris. Rasjidi memilih Univeritas Sorbonne mengingat hubungan kultural yang amat dekat antara Mesir dengan Prancis, juga mengingat biaya yang relatif murah.
Sementara itu masa tugasnya disambung dengan menjadi Duta di Iran merangkap Afghanistan berkedudukan di Teheran. Kariernya di Kementerian Luar Negeri dilanjutkan ketika Rasjidi menjadi Kepala Direktorat Penerangan Kementerian Luar Negeri. Sesudah itu ia ditugaskan menjadi Administrator Akademi Dinas Luar Negeri (ADLN). Di sini Rasjidi tidak hanya mengurusi mahasiswa, tetapi mengurus juga ketatausahaan dan perpustakaan. Dengan posisinya yang terakhir itu, sesungguhnya Rasjidi merasa sedang disingkirkan. Akan tetapi sebagai Muslim ia mengambil hikmahnya. Di perpustakaan, Rasjidi dapat mengumpulkan berbagai bahan untuk disertasinya yang akan diajukan di Universitas Sorbonne berjudul “l’Evolution d l’Islam en Indonesie ou Consideratuion Crititique du Livre Javanais Tjentini”.
Pada 23 Maret 1956, Rasjidi pun dinyatakan lulus, dan berhak mengenakan gelar Docteur de l’Universite de Paris avec la mention Tres honorable atau Cum Laude, dengan pujian. Ijazah yang diberikan kepada Rasjidi ditandai dengan tulisan Faculte des Letters Doctorat de l’Universite de Paris.
  Di tengah suasana gembira, Rasjidi menerima kawat pengangkatannya sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia untuk Republik Islam Pakistan, berkedudukan di Pakistan.
Masa di Pakistan adalah masa-masa sulit bagi Rasjidi. Di Tanah Air pecah pergolakan daerah yang ditandai dengan pembentukan Pemerintahan Revolusioner Republik Indonesia (PRRI) di Sumatera dan Perjuangan Rakyat Semesta (Permesta) di Sulawesi. Beberapa Kedutaan RI memihak PRRI/Permesta. Silih berganti mereka yang pro-PRRI/Permesta dan pro-Sukarno datang membujuk Rasjidi untuk mengikuti mereka.
Dalam masa sulit itulah datang tawaran kepada Rasjidi untuk menjadi Guru Besar di McGill University, Montreal, Kanada. Tanpa berpikir panjang, Rasjidi menerima tawaran dari McGill University itu dan segera mengajukan cuti besar atas tanggungan sendiri. Lima tahun lamanya Rasjidi menghabiskan waktu, menjadi Guru Besar di sebuah perguruan tinggi terkemuka di Kanada.
Pengembarannya di luar negeri diakhiri dengan menjabat sebagai Wakil Direktur Islamic Centre di Washington DC, Amerika Serikat.
Rasjidi kembali ke Tanah Air di hari-hari terakhir kekuasaan Sukarno. Sembilan bulan lamanya dia menumpang tinggal di Jalan Menteng Raya 58 (Kompleks Sekretariat Gerakan Pemuda Islam Indonesia/GPII dan Pelajar Islam Indonesia/PII –ed) lantaran rumahnya di Jalan Diponegoro 42 Jakarta Pusat masih ditempati orang lain.
***
Apa kegiatan Pak Rasjidi sekembali di Tanah Air?
Selama dua tahun saya menganggur, hingga pada suatu hari di bulan September 1966, Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof. Mr. Subekti, meminta saya menjadi Guru Besar Hukum Islam. Tawaran itu saya terima, dan pada 20 April 1968 saya dikukuhkan sebagai Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Pada kesempatan itu saya menyampaikan pidato pengukuhan berjudul: “Islam di Indonesia di Zaman Moderen”.
Menjadi Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia sampai pensiun?
Tepatnya dipensiunkan. Pada tanggal 14 April 1978, surat kabar Suara Karya memuat tulisan A.M.W. Pranarka berjudul: “Secara Kultural, Nasionalisme adalah Dasar Sejarah Indonesia.” Tulisan itu menunjukkan bahwa Pranarka amat terpengaruh oleh filsafat Hegel (1777-1831), baik yang mengenai dialektika atau pun yang mengenai negara dan agama.
Saya kemudian menanggapi tulisan itu yang kemudian dibukukan dengan judul Strategi Kebudayaan dan Pembaharuan Pendidikan Nasional (Jakarta, Bulan Bintang, 1980). Akibat tulisan itu, tanpa pemberitahuan lebih dulu, saya dipensiunkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Dr. Daoed Joesoef. Padahal, baik Rektor UI maupun Dekan FH-UI telah menetapkan untuk meminta saya terus mengajar.
Jabatan Pak Rasjidi yang lain?
Sejak 1981 saya menjadi Kepala Kantor The World Moslem League di Jakarta, tetapi sejak Desember 1988 jabatan itu sudah saya lepaskan.
Kegiatan yang lain?
Saya menulis dan menerjemahkan 23 buku.
Apa kepedulian utama Pak Rasjidi?
Saya ingin mendekatkan kaum intelektual kepada Islam.
***
Prof. Dr. H.M. Rasjidi dikenal sebagai intelektual yang produktif menuangkan pemikirannya dalam bentuk artikel dan buku. Berikut ini beberapa karya intelektual Prof. Rasjidi.
1.    L’Evolution de l’Islam en Indonesie ou Consideration Critique du Livre Javanais Tjentini (Disertasi Ph.D di Universitas Sorbonne, Prancis, 1956),  
2.    “Unity and Diversity in Islam” dalam Prof. Kenneth Morgan, Islam the Straight Path, Ronald Press New York, 1958,
3.    Islam dan Indonesia di Zaman Moderen (Pidato Pengukuhan sebagai Guru Besar Hukum Islam di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1968),
4.    Koreksi terhadap Drs. Nurcholish Madjid tentang Sekularisme (1972),
5.    Filsafat Agama (1972),
6.    Keutamaan Hukum Islam,
7.    Empat Kuliah Agama Islam di Perguruan Tinggi (1974),
8.    Sidang Dewan Gereja se-Dunia di Jakarta 1975: Artinya Bagi Dunia Islam,
9.    Islam dan Kebatinan (1977),
10. Mengapa Aku Tetap Memeluk Islam,
11. Islam Menentang Komunisme,
12. Islam dan Sosialisme,
13. Sikap Umat Islam terhadap Ekspansi Kristen,
14. Agama dan Etika,
15. Di Sekitar Kebatinan,
16. Kasus Rancangan Undang-undang Perkawinan dalam Hubungan Islam dan Kristen (dilarang beredar),
17. Koreksi terhadap Dr. Harun Nasution tentang Islam Ditinjau dari Berbagai Aspeknya (1977),
18. Bibel, Qur’an, dan Sains Moderen (terjemahan dari Le Bible, le Coran, et le Science, karya Dr. Maurice Bucaile, 1978),
19. Strategi Kebudayaan dan Pembaharuan Pendidikan Nasional (1980),
20. Humanisme dan Islam (terjemahan dari buku l’Humanisme de l’Islam, karya Dr. Marcel Boisard, 1980),
21. Janji-janji Islam (terjemahan dari buku Promesses de Islam karya Roger Graudy, 1982),
22. Persoalan Filsafat (terjemahan dari buku The Living Issue of Philosophy, karya Titus cs, 1984),
23. Apakah Itu Syi’ah? (1984),
24. Soal Peradilan Agama Prof. Dr. H.M. Rasjidi menjawab Frans Magnis Suseno SJ, (1988),
25. Dan sejumlah tulisan lain yang tersebar di berbagai media massa.
***
Bagaimana Pak Rasjidi melihat perkembangan Islam di Indonesia sekarang?
            Menggembirakan. Dulu di zaman Belanda hanya sedikit orang Islam yang berminat kepada Islam, kini jamaah masjid dan majelis ta’lim melimpah. Ternyata perkembangan Islam itu tidak bisa dihambat. Itu semua berkat kerja keras kita bersama.
Jadi, Bapak optimis melihat perkembangan Islam?
            Ya. Anak-anak demikian bergairah. Tetapi bahwa ada di antara anak-anak muda itu yang berpikiran aneh-aneh dan menjual dirinya untuk kepentingan sesaat, tentu sangat disayangkan.
Saya yakin tanpa berpikiran aneh dan menjual diri, Islam ini akan tetap berkembang.
Bagaimana proses penganugerahan Bintang Mahaputera itu?
Singkat sekali. Awal Agustus saya menerima telepon dari Departemen Luar Negeri, meminta riwayat hidup saya. Saya bikin, ditulis tangan, karena saya sudah tidak bisa mengetik lagi. Beberapa hari kemudian datang lagi telepon, kali ini dari Sekretaris Militer (Sekmil) Presiden. Juga minta riwayat hidup. Saya tanya, ada apa ini? Orang Sekmil itu cuma menjawab: “Nanti Bapak akan tahu sendiri.”
Tahu-tahu, ya Bintang Mahaputera itu tadi.
Jadi yang mengusulkan Departemen Luar Negeri?
Ya.
Bukankah Bapak Menteri Agama pertama?
Ya. Dan ucapan selamat yang saya terima dari pejabat negara, baru dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Prof. Dr. Fuad Hasan. 
***
Pak Rasjidi berdiri dan berjalan mengambil surat dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Tidak lama kemudian surat itu ditunjukkan kepada Serial Media Dakwah. “Saudara bisa baca surat itu. Itulah satu-satunya surat dari pejabat negara yang saya terima hingga hari ini,” tutur Pak Rasjidi.
Senja bertambah larut. Maghrib menjelang datang. Serial Media Dakwah pun mohon diri. Pak Rasjidi mempersilahkan dengan ramah. Kami berjabat tangan, dan saling memberi salam.[]
 
Sumber: http://lukmanhakiem.blogspot.co.id/2014/12/serial-media-dakwah-nomor-183-muharram.html (17 Desember 2015)

Sunday, December 14, 2014

La Ikraha fi al-Din

La Ikraha fi al-Din*)
Sabtu, 11 Oktober 2014 20:43

Oleh Nurul H. Maarif**)
Diriwayatkan, sebelum Islam datang, ada seorang wanita yang ketika mempunyai anak, anaknya selalu meninggal dunia. Ia berjanji pada dirinya, apabila mempunyai anak yang hidup, ia akan memaksa dan menjadikannya Yahudi. Ketika Islam datang dan Yahudi Bani Nadhir diusir dari Madinah karena pengkhiatannya, ternyata anak tersebut dan beberapa anak lainnya yang sudah termasuk keluarga Anshar, terdapat bersama-sama kaum Yahudi. Berkatalah kaum Anshar: “Jangan biarkan anak-anak kita bersama mereka.”1) Maka turunlah Qs. al-Baqarah [2]: 256:

Artinya: “Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam). Sesungguhnya telah jelas jalan yang benar dari pada jalan yang sesat. Karena itu, barang siapa yang ingkar kepada taghut2) dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (Qs. al-Baqarah [2]: 256).

Turunnya ayat di atas menjadi teguran keras bagi orang-orang tertentu (dan kita semuanya) yang memaksa pihak lain untuk mengikuti agamanya. Dalam riwayat lain diceritakan, ayat ini berkaitan dengan al-Hushain dari golongan Anshar, suku Bani Salim bin ‘Auf. Ia mempunyai dua orang anak yang beragama Nashrani, sedang ia sendiri seorang muslim. Ia bertanya kepada Nabi Muhammad Saw: “Bolehkah saya memaksa kedua anak saya itu, karena mereka tidak taat kepadaku dan tetap ingin beragama Nashrani?” Maka turunlah ayat ini sebagai teguran atas keinginannya memaksa kedua anaknya beralih agama atau keyakinan.3)

Nafy al-Din al-Ijbari
Ikrah dalam Qs. al-Baqarah [2]: 256 di atas, bermakna paksaan. Akar katanya kariha yang bermakna ketidaksenangan atau kesulitan yang dihadapi seseorang akibat dibebani sesuatu secara paksa. Pemaksaan adalah pekerjaan yang menyebabkan orang lain tidak senang atau tidak suka. Dengan demikian, maksud “tidak ada ikrah” dalam ayat di atas adalah kita tidak boleh memaksa orang lain untuk masuk atau menganut agama Islam. Allah menghendaki seseorang masuk atau menganut Islam secara suka rela dan ikhlas tanpa paksaan. Ini akan menjadikan keislaman berjalan efektif.4) Untuk itu, tugas kita hanyalah menyampaikan, bukan memaksa objek dakwah, karena hidayah itu urusan Allah.

Islam mengajarkan umatnya untuk mengajak kepada Islam dengan hikmah (al-hikmah), nasihat yang baik (al-mau’idhah al-hasanah), dan berdiskusi atau berdialog dengan cara yang terhormat (wa jadilhum bi allati hiya ahsan) (Qs. al-Nahl: 125). Apabila kita sudah menyampaikan kepada mereka melalui tiga langkah itu, tetapi mereka tetap dalam pendiriannya dan tidak juga beriman, maka selesailah tugas kita dan itu bukanlah urusan kita lagi, melainkan urusan Allah Swt.5) Allah Swt berfirman:

Artinya: “Apakah engkau ingin memaksa mereka hingga mereka itu menjadi orang-orang yang beriman?” (Qs. Yunus [10]: 99.

Dalam al-Qur’an dan Tafsirnya dijelaskan, iman adalah keyakinan batin yang berada di kedalaman hati sanubari. Tiada seorangpun dapat memaksa hati seseorang untuk meyakini sesuatu, tatkala ia tidak bersedia meyakininya.6) Kebenaran Nabi Muhammad dan Islam sudah gamblang dan informasi tentangnya sudah tersampaikan kepada semua orang. Karena itu, terserah pada masing-masing orang untuk mengimani atau mengingkarinya. Toh, tanggungjawab keimanan dan keingkaran itu ada pada diri masing-masing. Kita tidak akan memikul tanggungjawab atau konsekuensi perbuatan yang dilakukan pihak lain.

Terkait tudingan Islam disebarkan dengan pedang dan darah (bi al-saif wa al-dam) lantaran terjadi beberapa peperangan dalam sejarah Islam, maka itu bukan tudingan yang mendasarkan pada argumen ilmiah. Peperangan yang terjadi saat itu, hanyalah “beladiri” atau “pembelaan diri” terhadap serangan-serangan kaum kafir pada kaum muslim. Peperangan inipun dilakukan untuk mengamankan jalannya dakwah Islam, sehingga aneka kezaliman kaum kafir tidak mengganggu keberlangsungannya.7)

Menurut Muhammad Husein al-Thabathaba’i dalam al-Mizan fi Tafsir al-Qur’an, ajaran la ikraha fi al-din menganulir tudingan bahwa Islam disebarkan dengan pedang dan jihad menjadi rukun penegakannya. Baginya, perang hanyalah pembelaan (al-difa’), bukan cara penyebaran Islam. Karenanya, ayat ini tidak diabrogasi/dihapus oleh ayat tentang pedang.8) Dalam al-Tafsir al-Munir, Wahbah al-Zuhaili juga menyatakan, ayat la ikraha fi al-din ini membatalkan tuduhan bahwa Islam qama bi al-saif (tegak karena pedang). Peperangan yang (terpaksa) terjadi itu hanyalah cara li radd al-‘udwan (untuk menghalau musuh), sehingga agama bisa berdiri dengan merdeka tanpa ada gangguan pihak musuh. Ayat ini juga mengarahkan kita untuk mengakui – yang oleh al-Zuhaili disebut – hurriyah al-tadayyun (kebebasan memeluk agama).9)

Karena itu juga, terkait kebebasan beragama ini, di wilayah yang dikuasai kaum muslim, maka non-muslim diberi hak dan kemerdekaan untuk memilih memeluk Islam ataukah tetap setia pada agama mereka. Jika memilih tetap pada agamanya, maka mereka dikenai pajak keamanan (jizyah).10) Pajak ini wajib dibayarkan selama pemerintah Islam mampu mengayomi mereka dan menjamin keamanannya. Andai pemerintah Islam tidak mampu, mereka tidak berkewajiban membayarnya dan bahkan jizyah yang telah dibayarkan bisa ditarik kembali. Inilah bukti keluasan Islam, yang senantiasa menghargai dan memberikan kebebasan bagi siapapun untuk memeluk agama sesuai keyakinannya. Inilah inti ajaran “lakum dinukum wa liya din/Bagimu agamamu dan bagiku agamaku” (Qs. al-Kafirun: 6).

Menafsiri Qs. al-Baqarah [2]: 256 di atas, dalam Tafsir al-Qur’an al-‘Adhim Abu al-Fida Isma’il bin Katsir menuliskan, maksud la ikraha fi al-din adalah la tukrihu ahadan ‘ala al-dukhul fi din al-Islam (Jangan kalian memaksa seseorang memasuki/menganut Islam!). Sebab, semua dalil kebenaran Islam sudah jelas, sehingga tidak perlu ada pemaksaan.11) Sedangkan Muhammad Husein al-Thabathaba’i dalam al-Mizan fi Tafsir al-Qur’an menyatakan, al-ikrah huwa al-ijbar wa al-haml ‘ala al-fi’l min ghair ridha (Memaksakan suatu perbuatan tanpa kerelaan).12) Point utama dari pemaksaan, adalah ketidakridaan atas perbuatan yang dilakukan. Jika ini dibiarkan, maka yang timbul bukanlah peribadahan yang didasari ketulusan, melainkan kemunafikan. Dan tentu saja, Islam tidak menghendaki kemunafikan dalam beribadah. Keyakinan itu ibarat cinta, yang tidak bisa dipaksakan untuk seseorang yang tidak dicintainya.

Bagi Muhammad Husein al-Thabathaba’i, ayat la ikraha fi al-din ini sesungguhnya tengah menjelaskan perihal nafy al-din al-ijbari (meniadakan agama paksaan),13) agama yang dibangun atau dianut oleh seseorang berdasarkan pemaksaan oleh pihak lain. Muhammad Husein al-Thabathaba’i menyatakan, agama adalah rantai pengetahuan akademis yang berlandaskan keyakinan-keyakinan (i’tiqadat). Menurutnya, al-i’tiqad wa al-iman min al-umur al-qalbiyyah allati la yuhkamu fiha al-ikrah wa al-ijbar (Keyakinan adalah persoalan hati yang tidak bisa dihukumi dengan pemaksaan). Pemaksaan itu, katanya, bisa berpengaruh hanya pada perbuatan-perbuatan lahir (al-a’mal al-dhahirah) dan gerak tubuh yang fisik (al-harakat al-badaniyyah al-madiyah).14) Karena hati bukan persoalan lahir, maka tidak berlaku pemaksaan atasnya.

M. Quraish Shihab dalam Tafsir al-Mishbah menerangkan, sesungguhnya Allah Swt tidak membutuhkan sesuatu, sehingga tidak perlu ada pemaksaan dalam beragama. Jika menghendaki, maka sesungguhnya Allah Swt bisa menjadikan kita semua sebagai umat yang satu (Qs. al-Ma’idah: 48). Menurut Quraish, yang dimaksud tidak ada paksaan dalam menganut agama adalah tidak ada paksaan untuk menganut akidahnya. Jika ia sudah menganut akidah tertentu, maka ia terikat oleh aturan dan ketentuan akidah itu, sehingga ia tidak berhak berkata: “Allah telah memberi kebebasan untuk shalat atau tidak, berzina atau nikah”.15)

Penjelasan serupa disampaikan Wahbah al-Zuhaili. Ia menuliskan: “Jangan kalian memaksa seseorang untuk masuk/menganut Islam, karena sejatinya bukti-bukti kebenarannya tidak membutuhkan pemaksaan. Dan sesungguhnya keimanan itu berdiri di atas kerelaan, hujjah dan bukti-bukti. Karenanya, tiada berguna pemaksaan-pemaksaan yang dilakukan”.16)

Dalam Tafsir fi Dhilal al-Qur’an, Sayyid Quthb menjelaskan, masalah akidah yang dibawa oleh Islam, adalah masalah kerelaan hati setelah mendapat keterangan dan penjelasan, bukan pemaksaan dan tekanan. Agama Islam datang dan berbicara pada daya pemahaman manusia dengan segala kekuatan dan kemampuannya. Ia berbicara pada akal yang berfikir, intuisi yang berbicara dan perasaan yang sensitif, sebagaimana ia berbicara pada fitrah yang tenang.17) Menurutnya juga, Islamlah yang mengumandangkan tidak ada paksaan memeluk agama. Islamlah yang menjelaskan tidak boleh memaksa orang lain untuk memeluk agama ini.18) Dengan demikian, ayat la ikraha fi al-din ini memberikan jaminan kepada seluruh manusia perihal kebebasan memeluk dan menganut agama atau keyakinan yang dipercayainya. Hal ini penting untuk menghindarkan tudingan Islam sebaga al-din al-ijbari (agama paksaan), karena sejatinya ayat ini justru tengah melakukan – apa yang oleh al-Thabathaba’i disebut sebagai – nafy al-din al-ijbari (menegasikan agama paksaan).19)

Hikmah Larangan Memaksa

La ikraha fi al-din telah menjadi ajaran yang inheren dalam Islam, yang karenanya harus diamalkan sungguh-sungguh. Spirit ayat ini sudah semestinya menjadi darah kehidupan kita, sehingga dalam menjalankan nadi dakwah kita senantiasa bertindak damai dan menenteramkan. Pertanyaannya, apa sesungguhnya hikmah yang bisa dipetik dari spirit ayat ini? Tentu saja banyak hikmah yang muncul darinya. Dalam tulisan ringan ini, setidaknya tiga hal yang penulis kemukakan.

Pertama
, Allah Swt memuliakan kehendak manusia. Bagi Sayyid Quthb, ayat la ikraha fi al-din ini menunjukkan bahwa Allah Swt memuliakan manusia, menghormati kehendak, pikiran dan perasaannya. Allah Swt ingin menyerahkan segala urusan mereka pada dirinya sendiri, terutama terkait petunjuk dan kesesatan dalam akidah dan memikulkan tanggungjawab pada dirinya sebagai konsekuensi pilihan perbuatannya. Menurutnya, kebebasan berakidah merupakan Hak Asasi Manusia (HAM) yang karena hal itulah ia layak disebut manusia. Untuk itu, manusia yang melucuti manusia lain dari kebebasan dan kemerdekaan berakidah, berarti ia telah melucuti kemanusiaannya.20)

Kedua
, Allah Swt menghendaki kedamaian. Menurut M. Quraish Shihab, diantara hikmah la ikraha fi al-din adalah kedamaian. Quraish menuliskan, Allah Swt menghendaki agar setiap orang merasakan kedamaian. Agama-Nya dinamakan Islam yang bermakna damai. Menurutnya, kedamaian tidak dapat diraih kalau jiwa manusia tidak damai. Paksaan menyebabkan jiwa tidak damai, sehingga tidak ada paksaan dalam menganut keyakinan Islam.21) Ini menunjukkan, visi ayat ini sesuai dengan visi besar Islam itu sendiri sebagai agama yang menjunjung keramahan dan kedamaian.

Ketiga
, Allah Swt mengajarkan ketulusan. Zakky Mubarak menyatakan, Islam mengajarkan umat manusia untuk menjalankan kebaikan dan menghindarkan keburukan dengan keinsyafan dan kesadaran. Perbuatan dan berbagai aktivitas apapun tidak akan memiliki makna yang baik, apabila dikerjakan dengan terpaksa dan karena pertimbangan-pertimbangan lain dengan mengabaikan ketulusan dan keikhlasan. Ibadah dan amal kebajikan yang sedikit dan ringan yang dilakukan dengan keikhlasan jauh lebih baik dari ibadah dan amal yang dikerjakan tanpa keikhlasan, meskipun dikerjakan lebih banyak dan lebih berat.22) Pemberian kebebasan dan bukan pemaksaan, akan menjadikan pelakunya meraih ketulusan dalam menjalankan agamanya. Inilah point utama dalam beragama, sesungguhnya.

Selain itu, tentu saja hikmah-hikmah lain bisa dirasakan oleh yang bersangkautan. Misalnya, keberagamaan harus didasari kedewasaan, belajar bertanggungjawab atas pilihan sadarnya, menghargai keragaman yang didasari tanggungjawab baik di dunia maupun di akhirat, terjalinnya silaturahim universal antara pihak yang satu dengan yang lain dan sebagainya. Untuk itu, menjaga spirit ayat ini menjadi kewajiban yang terlarang diabaikan bagi umat Islam, terutama kalangan santri pesantren. Wa Allah a’lam.[]

Cikulur, 10 Oktober 2014
END NOTES
*)Makalah disampaikan pada Halqah Remaja “Triple Ing Community” (Triping.Com), Jum’at, 10 Oktober 2014, di Pondok Baca Qi Falah Cikulur Lebak Banten.
**)Penggagas Halqah Santri Triple Ing Community, Pondok Baca Qi Falah dan Pimred www.qothrotulfalah.com, Cikulur Lebak Banten.
1)    K.H.Q. Shaleh dan H.A.A. Dahlan, Asbabun Nuzul: Latar Belakang Historis Turunnya Ayat-ayat al-Qur’an (Bandung: Penerbit Diponegoro, 200), h. 85-86. Abu al-Fida Isma’il bin Katsir, Tafsir al-Qur’an al-‘Adhim (Kairo: al-Maktab al-Tsaqafi, 2001), I/305. Wahbah al-Zuhaili, al-Tafsir al-Munir fi al-‘Aqidah wa al-Syari’ah wa al-Manhaj (Beirut: Dar al-Fikr, 1430 H/2003 M), II/22.
2) Thaghut adalah sekutu-sekutu Allah dan para berhala (al-andad wa al-ashnam). Juga apa-apa yang disembah selain Allah Swt. Abu al-Fida Isma’il bin Katsir, Tafsir al-Qur’an al-‘Adhim, I/306. M. Quraish Shihab menyebutkan, al-thaghut bermakna “melampuai batas”, yakni melampaui batas keburukan. Setan, dajjal atau penyihir, semuanya  digelari al-thaghut. M. Quraish Shihab, Tafsir al-Mishbah: Pesan, Kesan dan Keserasian al-Qur’an (Jakarta: Lentera Hati, 2002), I/670. Sayyid Quthb menjelaskan, al-thaghut adalah segala sesuatu yang melampaui kesadaran, melanggar kebenaran dan melampaui batas yang telah ditetapkan Allah Swt bagi hamba-hamba-Nya, tidak berpedoman pada akidah dan syariat yang ditetapkan-Nya. Manhaj atau tatanan/aturan yang tidak berpegang pada ketentuan Allah Swt juga disebutnya al-thaghut. Sayyid Quthb, Tafsir fi Zhilalil Qur’an (Jakarta: Gema Insani Press, T.Th.), I/344.
3) K.H.Q. Shaleh dan H.A.A. Dahlan, Asbabun Nuzul: Latar Belakang Historis Turunnya Ayat-ayat al-Qur’an, h. 86. Abu al-Fida Isma’il bin Katsir, Tafsir al-Qur’an al-‘Adhim, I/305. Wahbah al-Zuhaili, al-Tafsir al-Munir fi al-‘Aqidah wa al-Syari’ah wa al-Manhaj, II/22.
4) Tim Penafsir Kemenag Republik Indonesia, al-Qur’an dan Tafsirnya (Jakarta: Lentera Abadi, 2010), I/380.
5) Hidayah yang bermakna al-taufiq, adalah semata urusan Allah Swt. Kita hanya bisa memberikan hidayah dalam pengertian al-irsyad wa al-bayan, hidayah yang berupa petunjuk-petunjuk dhahir. Soal petunjuk batin, itu murni kehendak dan wewenang Allah Swt, yang tidak seorangpun mampu melakukannya, termasuk Nabi Muhammad Saw. Allah Swt berfirman: “Sesungguhnya kamu tidak dapat memberikan hidayah kepada orang yang kamu kasihi, tetapi Allah memberikan hidayah kepada orang yang dikehendaki-Nya.” (Qs. al-Qashash: 56). Tentang hidayah al-taufiq dan al-irsyad wa al-bayan ini, lihat: Ali Mustafa Yaqub, Sejarah dan Metode Dakwah Nabi (Jakarta: Pustaka Firdaus, 2008), h. 30-31. 
6) Tim Penafsir Kemenag Republik Indonesia, al-Qur’an dan Tafsirnya, I/381.
7) Tim Penafsir Kemenag Republik Indonesia, al-Qur’an dan Tafsirnya, I/382 .
8) Muhammad Husein al-Thabathaba’i, al-Mizan fi Tafsir al-Qur’an, II/348.
9) Wahbah al-Zuhaili, al-Tafsir al-Munir fi al-‘Aqidah wa al-Syari’ah wa al-Manhaj, II/23.
10) Tim Penafsir Kemenag Republik Indonesia, al-Qur’an dan Tafsirnya, I/382
11) Abu al-Fida Isma’il bin Katsir, Tafsir al-Qur’an al-‘Adhim, I/305.
12) Muhammad Husein al-Thabathaba’i, al-Mizan fi Tafsir al-Qur’an (Beirut: Muassasah al-A’lami li al-Mathbu’at, 1417 H/1997 M), II/346.
13) Muhammad Husein al-Thabathaba’i, al-Mizan fi Tafsir al-Qur’an, II/347.
14) Muhammad Husein al-Thabathaba’i, al-Mizan fi Tafsir al-Qur’an, II/347.
15) M. Quraish Shihab, Tafsir al-Mishbah: Pesan, Kesan dan Keserasian al-Qur’an, I/668-669.
16) Wahbah al-Zuhaili, al-Tafsir al-Munir fi al-‘Aqidah wa al-Syari’ah wa al-Manhaj, II/23.
17) Sayyid Quthb, Tafsir fi Zhilalil Qur’an, I/342.
18) Sayyid Quthb, Tafsir fi Zhilalil Qur’an, I/343.
19) Muhammad Husein al-Thabathaba’i, al-Mizan fi Tafsir al-Qur’an, II/347.
20) Sayyid Quthb, Tafsir fi Zhilalil Qur’an, I/343.
21) M. Quraish Shihab, Tafsir al-Mishbah: Pesan, Kesan dan Keserasian al-Qur’an, I/669.
22) Zakky Mubarak, Menjadi Cendekiawan Muslim: Kuliah Islam di Perguruan Tinggi Umum (Jakarta: Yayasan Ukhuwah Insaniyah, 1428 H/2007 M), 58.

DAFTAR PUSTAKA
1.    al-Qur’an dan Terjemahnya
2.    Beirut: Dar al-Fikr, 1430 H/2003 M.
3.    Bin Katsir, Abu al-Fida Isma’il. Tafsir al-Qur’an al-‘Adhim. Kairo: al-Maktab al-Tsaqafi, 2001.
4.    Mubarak, Zakky. Menjadi Cendekiawan Muslim: Kuliah Islam di Perguruan Tinggi Umum. Jakarta: Yayasan Ukhuwah Insaniyah, 1428 H/2007 M.
5.    Quthb, Sayyid. Tafsir fi Zhilalil Qur’an. Jakarta: Gema Insani Press, T.Th.
6.    Shaleh, K.H.Q. dan H.A.A. Dahlan. Asbabun Nuzul: Latar Belakang Historis Turunnya Ayat-ayat al-Qur’an. Bandung: Penerbit Diponegoro, 2000.
7.    Shihab, M. Quraish. Tafsir al-Mishbah: Pesan, Kesan dan Keserasian al-Qur’an. Jakarta: Lentera Hati, 2002.
8.    Tim Penafsir Kemenag Republik Indonesia. al-Qur’an dan Tafsirnya. Jakarta: Lentera Abadi, 2010\.
9.    al-Thabathaba’i, Muhammad Husein. al-Mizan fi Tafsir al-Qur’an. Beirut: Muassasah al-A’lami li al-Mathbu’at, 1417 H/1997 M.
10.    Yaqub, Ali Mustafa. Sejarah dan Metode Dakwah Nabi. Jakarta: Pustaka Firdaus, 2008.
11.    al-Zuhaili, Wahbah. al-Tafsir al-Munir fi al-‘Aqidah wa al-Syari’ah wa al-Manhaj.Beirut: Dar al-Fikr, 1430 H/2003 M.

http://www.qothrotulfalah.com/indeks-artikel-santri/618-la-ikraha-fi-al-din.html

Saturday, November 15, 2014

Regulation of “Religion” and the “Religious”: The Politics of Judicialization and Bureaucratization in India and Indonesia

Comparative Studies in Society and History / Volume 56 / Issue 02 / April 2014, pp 448-478

DOI: http://dx.doi.org/10.1017/S0010417514000103

Regulation of “Religion” and the “Religious”: The Politics of Judicialization and Bureaucratization in India and Indonesia

Yüksel Sezgina1 c1 and Mirjam Künklera2
a1 Syracuse University
a2 Princeton University

AbstractThis article compares the strategies through which Hindu-majority India and Muslim-majority Indonesia have regulated religion and addressed questions of what constitutes “the religious” in the post-independence period. We show that the dominant approach pursued by the Indian state has been one of judicialization—the delegation of religious questions to the high courts—while in Indonesia it has predominantly been one of bureaucratization—the regulation of religious issues by the Ministry of Religious Affairs. Contrary to the expectation that judicialization devitalizes normative conflicts while bureaucratization, more frequently associated with authoritarian politics, “locks” these conflicts “in,” we show that these expectations have not materialized, and at times, the effects have been reverse. Engaging the literatures on judicialization and on bureaucratization, we argue that what determines the consequences of the policy toward religion is less the choice of the implementing institution (i.e., the judiciary or bureaucracy) than the mode of delegation (vertical versus horizontal) which shapes the relationship between the policy-maker and the institution implementing it. Bureaucrats, judges, and elected politicians in multicultural societies around the world encounter questions of religious nature very similar to those that authorities in India and Indonesia have faced. How they address the challenge of religious heterogeneity has a profound impact on prospects of nation-building and democratization. It is therefore imperative that the consequences of the policy toward religion, and even more so the consequences of political delegation, be studied more systematically.

Correspondence
c1 ysezgin@jjay.cuny.edu

Footnotes
Several friends and colleagues have provided valuable feedback at various stages of writing this manuscript, among them the participants of a SSRC-funded workshop, Religious Norms in the Public Sphere, held at the European University Institute, Florence, 16–18 December 2010, as well as the participants of the 2010–2011 Harvard Divinity School WSRP Research Colloquium. We thank them, and the anonymous CSSH reviewers for their very helpful comments.

Thursday, October 2, 2014

Kuliah Umum - Prospek dan Tantangan Studi Agama di Indonesia

Kuliah Umum "Prospek dan Tantangan Studi Agama di Indonesia" oleh Ahmad Najib Burhani (Peneliti LIPI) yang diadakan oleh Prodi Perbandingan Agama dan Prodi Filsafat Agama Fakultas Ushuluddin dan Filsafat UIN Sunan Ampel Surabaya, 10 September 2014.



https://www.youtube.com/watch?v=VL63U71KJM8

Thursday, September 18, 2014

Bagaimana Negara Mengakui Agama?


Satu Harapan, 
OPINI
Penulis: Zainal Abidin Bagir 00:00 WIB | Kamis, 18 September 2014 

SATUHARAPAN.COM – Salah satu masalah mendasar dalam pengelolaan keragaman agama di Indonesia adalah pengakuan atas agama-agama. Jelas bahwa “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu” (Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945). Menguatnya perlindungan HAM setelah Reformasi 1998, di antaranya dengan dikeluarkannya UU HAM (1998) dan masuknya satu bab khusus HAM dalam amandemen konstitusi, memperkuat jaminan itu. Namun semua ini hanya bermanfaat sejauh lingkup pengakuan negara atas agama.

Dalam konteks itulah beberapa pernyataan dan tindakan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, yang baru menjabat selama 2 bulan, menjadi penting. Dalam waktu singkat itu ia telah menjamu beberapa perwakilan kelompok-kelompok agama minoritas (Ahmadiyah, Syiah, Parmalim, Sunda Wiwitan, Sikh) yang selama ini kerap terdiskriminasi bahkan mengalami serangan fisik. Ia juga telah mengunjungi pengungsi Syiah Sampang di rusun di Sidoarjo, Jawa Timur, yang hari-hari ini persis sudah dua tahun terusir dari kampung halaman mereka. Selain itu, ia juga mengeluarkan pernyataan mengenai agama Baha’i.

Dengan itu semua pun, mesti diakui bahwa sejauh ini belum ada perubahan kebijakan penting yang bisa kita lihat. Jika dilandasi dengan niat politik yang baik, namun tanpa mengubah kebijakan menyangkut agama yang sebagiannya masih diskriminatif, sejauh manakah perbaikan bisa dibuat dalam tahap implementasinya?

Dua Kategori ‘Agama’ di Indonesia
Menyangkut pengakuan negara atas agama, apakah maksud istilah “agama yang diakui”, dan ada berapa banyak agama yang diakui? Sesungguhnya istilah ini tak dikenal dalam UUD maupun UU, yang bahkan tak menyebut nama agama-agama. Penyebutan itu muncul dalam peraturan-peraturan tingkat yang lebih rendah. Salah satu sumber terpentingnya adalah Penjelasan atas UU tentang Pencegahan Penodaan Agama (PPA) yang berasal dari Penetapan Presiden pada tahun 1965. Pernyataan Menag mengenai Baha’i pun sebagiannya mengutip kalimat dalam Penjelasan UU PPA itu.

Bagian Penjelasan dari UU itu menyebut dua kategori (atau kelas?) agama. Kategori pertama adalah “agama-agama yang dipeluk oleh penduduk di Indonesia”, yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Khong Hu Cu (Confusius). “Hal ini dapat dibuktikan dalam sejarah perkembangan Agama-agama di Indonesia.” Keenam agama ini mendapat jaminan kebebasan, bantuan, dan perlindungan. Dalam kenyataannya, enam agama inilah yang terwakili dalam Kementrian Agama, dalam struktur setingkat Direktorat Jenderal, dan mendapat bantuan pendanaan dari APBN (meskipun kasus Konghuchu lebih kompleks, dengan sejarah yang lebih berliku).

Kategori kedua muncul di kalimat berikutnya, yang menyebut bahwa agama-agama lain di luar keenam agama itu (contoh yang diberikan adalah Yahudi, Zoroastrianisme, Shinto, Taoisme) “mendapat jaminan penuh seperti yang diberikan oleh Pasal 29 ayat 2 dan mereka dibiarkan adanya, asal tidak melanggar ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam peraturan ini atau peraturan perundangan lain.”

Ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan di sini. Pertama, bahwa semua contoh yang diberikan dalam kategori pertama maupun kedua adalah “agama dunia”, yaitu agama yang ada bukan hanya di Indonesia tapi tersebar di banyak tempat lain di dunia. Kedua, agama-agama dunia dalam kategori kedua dilindungi, tapi tak disebut sebagai mendapatkan bantuan. Dalam praktiknya, mereka memang tak diakomodasi dalam struktur Kementrian Agama. Jika mau menggunakan istilah yang terdengar kurang enak tapi lebih sesuai dengan realitas, kita bisa katakan bahwa agama kategori kedua itu sesungguhnya adalah agama kelas dua—dalam pandangan negara.

Dalam pemahaman ini, pernyataan Menag mengenai Baha’i sebetulnya tidak terlalu banyak. Pertama, bahwa Baha’i adalah agama, bukan ‘aliran’ dalam suatu agama. Penegasan ini penting, karena sebagian orang memahami Baha’i sebagai aliran dalam Islam, dan ada beberapa insiden penyerangan atas mereka di Indonesia karena dianggap sebagai “aliran menyimpang”, yang akan dibahas lebih jauh nanti. Sebagai agama, Baha’i adalah agama kelas dua, yang “dibiarkan adanya” (frasa dari UU PPA ini dikutip oleh Menag). Pemberitaan sebagian media yang menyebut bahwa Baha’i sedang dipertimbangkan untuk menjadi “agama resmi ketujuh” adalah jelas keliru. Jika ada yang mau disebut sebagai “agama resmi”, maka itu adalah agama-agama dalam Kategori Pertama; namun yang disampaikan oleh Menang adalah bahwa Baha’i adalah agama dalam Kategori kedua.

Target Diskriminasi: Agama Lokal, Aliran Non-arus Utama dan Agama Kategori Kedua
Hal lain yang sudah tampak dari penjelasan di atas adalah bahwa yang disebut sebagai “agama” oleh negara memang adalah bahwa ia harus bersifat internasional, tidak lokal. Ini mungkin ironis, karena justru agama-agama yang asli lahir dan tumbuh di Indonesia tidak diakui, sementara yang diakui sebagai agama adalah yang datang dari luar, namun inilah realitas kita sejak masa kemerdekaan.
Apa yang biasa disebut “agama lokal” atau agama suku (indigenous religions), seperti Kaharingan dan Ammatoa, juga aliran kepercayaan, tidak dianggap sebagai “agama”. Di antara kelompok-kelompok yang diundang dalam acara berbuka puasa di rumah dinas Menag pada 15 Juli 2004 adalah kedua kelompok yang tidak masuk dalam definisi “agama” itu.

Selain kedua kelompok itu, yang juga diundang adalah kelompok Ahmadiyah dan Syiah. Keduanya, dalam pengakuan mereka sendiri, adalah bagian dari Islam namun dianggap sebagai, dalam bahasa UU PPA, “menyimpang” dari pokok-pokok ajaran Islam. Di beberapa tempat mereka kerap diserang tanpa perlindungan berarti oleh negara; mereka juga menjadi objek regulasi yang membatasi bahkan melarang aktifitas mereka. Di Wisma Transito, Mataram, saat ini ada sekitar 100 orang Ahmadi yang telah mengungsi dari beberapa desa di Lombok sejak tahun 2006, dan tak bisa kembali ke rumah mereka. Sedangkan di sebuah rumah susun di Sidoarjo, ada hampir 200 orang Syiah yang sudah dua tahun ini terusir dan tak bisa kembali ke kampung halaman mereka di Sampang, Madura. Para pengungsi di negara sendiri itu kini banyak yang sudah tak memiliki KTP dan kehilangan lebih banyak lagi hak-hak mereka atas terpenuhinya kebutuhan dasar, pendidikan, maupun pekerjaan.

Baik kelompok agama kategori kedua (seperti Baha’i dan Sikh), penganut agama lokal, aliran kepercayaan, maupun aliran-aliran dalam Islam yang dianggap “menyimpang” menmgalami nasib serupa: stigmatisasi, yang bisa berakibat konflik, dan diskriminasi karena tak adanya atau lemahnya pengakuan negara. Semua kelompok-kelompok di atas pernah mengalami serangan fisik oleh masyarakat karena stigmatisasi sebagai aliran sesat, atau tidak beragama (artinya ateis dan komunis?)

Wujud diskriminasi negara atas mereka muncul, misalnya, karena kesulitan atau ketidakjelasan mengisi kolom agama di KTP. Hal ini mempengaruhi akses mereka pada pekerjaan (apalagi jika mendaftar sebagai pegawai negeri, polisi atau tentara). Terkait dengan pendidikan agama di sekolah yang merupakan kewajiban, anak-anak mereka juga tidak mendapat pendidikan agama sesuai dengan agama mereka sendiri, dan sebagian besar harus mempelajari agama lain.

Makna Penting Pernyataan Menag
Dua Kementrian yang paling bertanggung jawab atas situasi diskriminasi ini adalah Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri. Mereka tak bisa bergerak banyak dalam medan yang dibelenggu oleh kebijakan lama yang represif.

Namun lebih dari itu, kita melihat bahwa negara, atas nama pemeliharaan kerukunan dan menjaga ketertiban, sering tunduk pada tuntutan “massa” (tepatnya kelompok-kelompok agama otoriter) yang mengatasnamakan mayoritas, dan memilih merugikan kelompok-kelompok minoritas tersebut. Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, misalnya, telah pernah menyebut Ahmadiyah dan Syiah sebagai kelompok menyimpang, menyarankan mereka “kembali” kepada ajaran agama yang benar, bahkan terlibat cukup jauh hingga memfasilitasi—atau setidaknya menyaksikan—“pertobatan” massal kelompok-kelompok itu. Selain menambah luka kelompok-kelompok kecil yang terdiskriminasi itu, di sini menjadi tidak jelas tugas negara yang harus melayani semua warga negara tanpa membedakan agama dan kepercayaan mereka, dengan keinginan menjaga kemurnian teologis yang seharusnya byukan wilayah wewenang negara.

Dalam konteks inilah kesediaan Menag Lukman Hakim Saifuddin untuk setidaknya mendengarkan dan berhubungan langsung dengan kelompok-kelompok tersebut terasa cukup segar. Setelah memberikan isyarat-isyarat politik yang positif itu, kita tentu berharap ia berbuat lebih jauh.
Misalnya, bersama Mendagri ia semestinya memastikan kelompok non-“agama resmi” tak diingkari hak-hak sosialnya hanya karena implementasi kebijakan mengenai KTP yang tak konsisten, dengan segala implikasinya. Dalam hal pendidikan, di lapangan terkadang isunya hanya teknis: bagaimana mendapatkan guru untuk kelompok-kelompok kecil itu. Sementara untuk para pengungsi Ahmadiyah dan Syiah, sembari upaya pemulangan mereka secara permanen dilakukan, hak-hak dasar mereka tak boleh makin hilang.

Mengubah regulasi membutuhkan waktu. Namun dalam dalam keterbatasan regulasi saat ini pun, setiap warga negara, terlepas dari keyakinan agamanya—termasuk apakah keyakinan itu dinilai keliru atau tidak—perlu diperlakukan sebagai manusia bermartabat dan harus diakui hak-haknya sebagai warga negara, tak berbeda dari kelompok-kelompok besar lain. Inilah kiranya yang menjadi tugas besar Menteri Agama berikutnya.

Penulis adalah Dosen pada Program Studi Agama dan Lintas Budaya, Sekolah pascasarjana, Universitas Gadjah Mada

http://www.satuharapan.com/read-detail/read/bagaimana-negara-mengakui-agama

Wednesday, September 10, 2014

Studi Agama di Perguruan Tinggi Islam di Indonesia

Public Lecture in the Faculty of Ushuluddin and Filsafat at UIN Sunan Ampel Surabaya, September 10, 2014 on ""Studi Agama di Perguruan Tinggi Islam di Indonesia"


Video Kuliah Umum bisa dilihat di klik di sini atau dibuka di link berikut ini: https://www.youtube.com/watch?v=VL63U71KJM8

Monday, August 11, 2014

Welcoming Baha’i: New official religion in Indonesia

The Jakarta Post,

Amanah Nurish, Yogyakarta | Opinion | Fri, August 08 2014, 9:56 AM

The Religious Affairs Ministry has added the Baha’i faith to the list of official Indonesian religions, which already comprises Islam, Christianity, Catholicism, Hinduism, Buddhism and Confucianism.

However, to say Baha’i is a new world religion is, somehow, historically indelicate, as in the early 19th century, Persia (now Iran) had witnessed the birth of this youngest form of Abrahamic religion. The predecessor of this religion was founded in 1844 by Sayyed ‘Ali Mohammad Shirazi, a charismatic young merchant from Shiraz, and affirmed Baha’ullah as its prophet (Momen, 2002).

The followers of Baha’i hold Al-Aqdas as their holy book, which has been translated into hundreds of languages. The word Baha’i itself means “the splendor”, meanwhile Baha’ullah means the “splendor of God”.

As a prophetic messiah, Baha’ullah proclaimed his mission to leaders of Zoroastrianism, Judaism, Christianity, including Catholicism, Orthodox Christianity and Protestantism, and Islam (Sunni and Shia). Historically, Baha’ullah messages were addressed to the crowned heads of Europe, in public proclamations to Queen Victoria, Napoleon III, Pope Pius IX and other world leaders during the Adrianople in 1864–1868 and Akka periods in 1868–1892 (Buck, 2004: 157). When Baha’ullah died on May 18, 1892, his undertaking was continued by his eldest son Abdu’l-Bahá .

The Baha’i followers themselves have been faithful in propagating their faith to even the most obscure corners of the world (Miller, 1984). The spread of the Baha’i faith, thus, has been impressively fast, and on May 7, 1955, the campaign of anti-Baha’ism in Iran commenced.

The army and military were involved in destroying the dome of Baha’i center in Teheran (Fischer, 1990: 45) and Baha’i was then considered a (political) threat to Muslim communities, such as in Egypt, Pakistan, Turkey, Indonesia, and Malaysia.

In Indonesia, Baha’i as a religious movement has existed since the 1970s, although its arrival can be traced back to the 1920s. As mentioned by Religious Affairs Minister Lukman Hakim Saifuddin through his Twitter account, Baha’i followers in Indonesia have grown in number, scattered in major cities in Indonesia (Jakarta, Bandung, Malang, Surabaya, Medan, Banyuwangi and so on).

He said Baha’i was now a protected religion in Indonesia, according to Article 28E and 29 of the 1945 Constitution, and also based on Government Regulation No. 1/PNPS/1965, which refers to Baha’i as a form of religion apart from Islam, Christianity, Catholicism, Hinduism, Buddhism and Confucianism. This official acknowledgement brings with it a massive impact on the establishment of Baha’i in Indonesia.

Along with my almost-a-decade-research on this issue, I have witnessed various forms of social discrimination against Baha’i followers in my hometown Banyuwangi, East Java. In 2002, the Indonesian Ulema Council (MUI) issued a fatwa (edict) that bans Baha’i followers from being able to bury their dead relatives in public areas. Issues related to social injustice include the ban on legal Baha’i marriages.

Indonesian Baha’i followers had been living “in disguise” before the Religious Affairs Ministry acknowledged their existence.

According to my studies on the Baha’i faith in Indonesia, during the Dutch colonial era, the Baha’i faith was more accepted by society than in the New Order and Reform era. Religious violence targeting the Indonesian Baha’i community began in the New Order, as the Soeharto regime restricted the official religions to only five.

The government’s recognition of Baha’i as an official religion in Indonesia has confirmed the nation’s commitment to religious diversity. Indonesia’s third president, Abdurrahman Wahid, was a strong supporter of religious pluralism in the country.

The Baha’i faith is not deviant and every Baha’i follower has the right to profess their religious beliefs freely in Indonesia.

The writer is a Baha’i researcher in Southeast Asia who is pursuing a PhD degree at the Indonesian Consortium for Religious Studies (ICRS), Gadjah Mada University (UGM), Yogyakarta.

http://www.thejakartapost.com/news/2014/08/08/welcoming-baha-i-new-official-religion-indonesia.html