Wednesday, April 5, 2017

Kuliah Umum - Prospek dan Tantangan Studi Agama di Indonesia

Kuliah umum oleh Ahmad Najib Burhani, Ph.D (peneliti LIPI) ini adalah pembuka perkuliahan semester gasal 2014-2015 yang diadakan oleh Prodi Perbandingan Agama dan Prodi Filsafat Agama Fakultas Ushuluddin dan Filsafat UIN Sunan Ampel Surabaya. Dilaksanakan di Auditorium UIN Sunan Ampel Surabaya pada 10 September 2014


Tuesday, August 30, 2016

Empat Argumen Pembelaan Terhadap Kelompok Agama Minoritas*

Ahmad Najib Burhani

In defending the religious rights of minorities, the first question that needs to be dealt with is whether this kind position is justified academically. Objectivity is often seen as the main standard and criteria of scholarship. What we must defend as a scholar is the truth, regardless where it is. It could be in the side of majority or minority. But, in social sciences, truth is always contested. What a scholar can do is sometimes only opening perspectives or making awareness of many different kind of perspectives.

Moving directly to the arguments, the first reason of the involvement of scholar in defending religious minorities is the need to balance the argument in the mainstream-dominated discourse in society and to open the wider perspective about minority. Different from the majority who are mostly capable of defending themselves, the minority are unable or their voices are restricted to defend themselves. Of course this is not a general law, but it is a common phenomenon. People often expected the minority to be obedient, listening, not making any trouble, and not surpassing the majority in term economy, religious development, education, and so on.

It is something not unusual when a member minority group just breach a bit of that expectation, people would say "sudah kecil, kemlinthi" (small/ minority, but arrogant), "sudah kecil, tak tahu diri". When they demanded equality, they are considered of not knowing themselves or not being humble. In certain cases, when the minority is guilty of committing crime or accused of committing crime or just perceived of committing crime, they often received double punishments. There are a number of examples of these, but this article just wants to refer to three cases where member of minority groups were perceived of committing crime and received double punishments. They are the case of Tanjung Balai, Cikeusik, and Sampang. In these three cases, the victims receive more punishments than attackers. Meliana, Deden Sudjana, and Tajul Muluk must be imprisoned in order to appease the demand of the mob from majority group. In the case of Meliana, although not proven yet and the police stated that she did not violate anything or committed defamation of religion, but society have exaggerated her mistake. To forgive the alleged mistake, people have demanded her something beyond her capability or far above the alleged mistake: she is forbidden to return to her home, she has to move out from the village, she must ask forgiveness from the whole Indonesian people for her alleged mistake of "inciting" social chaos, two temples in the village must be closed, etc. Tajul Muluk must be imprisoned for years because of defamation of religion and Deden Sudjana had to stay in jail longer than the attackers.

The second argument is psychological argument. It is true that being minority does not automatically need to be defended. Apartheid party in South Africa and Sunni minority as represented in Bath party in Iraq can be seen as representing what is usually called as tyranny of minority. No need to defend them. However, there are a number of minority groups that are discriminated throughout their lives. Their lives are like homo sacer, in Agamben's term (1998). They have to adjust and try to please the surrounding community. They suffered for a long time, but never ever have any courage to express them. I have not had a chance to meet Meliana, but if she lived in front of a mosque for eight years with that kind of noise five times a day, I think she must be a very tolerant person, either she does not have any option to move from that house or she is sincerely a tolerant person. And that day was just her unlucky day because she expressed her feeling to other people. People who do not like the noise of mosque usually just stayed away or move out from that place. Perhaps someone from minority groups committed a mistake, but what is also needed to be understood is their psychological condition of living under certain expectation of behavior and attitude for a long time. This understanding does not necessarily bringing us to the conclusion of overlooking the mistake from religious minority, but it will give us to a different kind of perspective when we see a mistake done by a minority group. This kind of perspective is similar to the way we see the self-immolation of Bouazizi in Tunisia or a suicide bomber in Palestine (Asad 2007).

The third reason is theological argument, namely: defending minority is a religious imperative. What I call theological imperative does not always refer to something that religious people must accept and obey without question. This theological imperative is close to moral imperative, that is understood as a universal virtue. It does not need or ask someone to be religious or become believer to accept this moral virtue. The theological or moral teaching on the relationship between majority and minority, senior and junior, strong and weak is "respecting majority/strong/senior and loving minority/junior/weak". In the statement of Prophet Muhammad, "Laisa minna man lam yarham saghirana wa lam yuwaqqir kabirana" (it is not part of my umma/ community those who do not have respect to those above him and who do not love those below him). This theological maxim is similar to the maxim in the liberation theology "Whatever is done to and for 'the least' is done to and for God himself".

The fourth is political argument, that one of the criteria of democracy is whether the minority feel at home and save in that country. This is related to equality before the law. As underlined by a number of scholars, democracy was created or implemented in order to prevent majority to become tyrant or to avoid what is called tyranny of majority (Donovan and BowlerSource 1998; McGann 2004; Haider-Markel, Querze, and Lindaman, 2007). The essence of democracy is located in the way the government treat and protect minority groups.

*Bagian dari makalah yang berjudul "The Impact of Globalization on the Plight of Religious Minorities in Contemporary Indonesia". Disampaikan sebagai keynote speech pada Indonesia Programme Workshop on "The Rise of Religious Intolerance in Contemporary Indonesia", organised by S. Rajaratnam School of International Studies (RSIS), Nanyang Technological University (NTU), Singapore, di Shangri-La Hotel Jakarta, 25 Agustus 2016.  

Saturday, July 16, 2016

Empat Tesis tentang Masyarakat Indonesia dalam Kaitannya dengan Kelompok Agama Minoritas


Diambil dari buku: Ahmad Najib Burhani (ed.). 2015. Pluralitas dan Minoritas: Batas-batas Kebebasan Beragama di Indonesia. Jakarta: Gading Inti Prima. Pp. 153-159

Empat Tesis tentang Masyarakat Indonesia dalam Kaitannya dengan Kelompok Agama Minoritas

Ahmad Najib Burhani

Ada empat tesis utama yang ingin disampaikan oleh buku ini. Pertama, ancaman konservatisme dalam tubuh umat Islam Indonesia adalah nyata, bukan ilusi. Jawa Timur yang menjadi pusatnya NU (Nahdlatul Ulama), sebuah organisasi yang menjadi garda depan dalam moderatisme Islam, dalam beberapa tahun belakangan ini telah menjadi “laboratorium intoleransi” (Akhol 2015). Jawa Timur yang sebelumnya disebut sebagai daerah yang aman bagi minoritas kemudian berubah menjadi daerah merah kedua setelah Jawa Barat bagi kelompok minoritas agama. Pengusiran komunitas Syi’ah dari Sampang, fatwa tentang kesesatan Syi’ah yang dikeluarkan oleh MUI (Majelis Ulama Indonesia) dari hampir setiap kota dan kabupaten di Jawa Timur, serta diskriminasi terhadap Ahmadiyah dan Penghayat Keperayaan adalah contoh dari sikap yang lahir dari konservatisme dalam beragama di Jawa Timur. Provinsi yang sebelumnya dianggap sebagai benteng dari Islam ramah ini telah mengalami apa yang disebut oleh Martin van Bruinessen sebagai conservative turn. Inilah diantaranya yang menjadikan buku ini berada pada posisi yang bertolak belakang dengan tesis yang menyebutkan bahwa “Indonesian Islam atau Indonesian Wasathiyya Islam is too big to fail” (Islam moderat ala Indonesia itu terlalu besar untuk gagal) seperti yang dikemukakan oleh Azyumardi Azra (2014).
            Selama ini sering ada anggapan bahwa pelaku intoleransi itu hanyalah sekelompok kecil dari umat beragama yang disebut sebagai kelompok garis keras atau disebut juga sebagai noisy minority (minoritas yang berisik), sementara yang mayoritas adalah toleran. Padahal, tindakan dari kelompok garis keras yang kecil itu tak akan atau sulit terjadi jika ada perlawanan cukup keras dari kelompok mayoritas. Namun yang sering terjadi, kecuali dalam kasus terorisme, adalah bahwa kelompok mayoritas seperti memberikan endorsement (persetujuan) and condoning (menyetujui dengan diam atau pura-pura tidak melihat) berbagai aksi intoleransi, meski mereka tak terlibat langsung dalam aksi kekerasan. Ini adalah ancaman dari konservatisme yang menyebar luas dan nyata itu.
            Tesis pertama tentang ancaman konservatisme itu lantas membawa kepada tesis kedua, yaitu mewabahnya mental construct atau mindset konservatif di semua elemen masyarakat, termasuk di pemerintahan. Dalam istilah Jeremy Menchik disebut dengan godly nationalism, yaitu “komunitas imaji/bayangan yang terikat oleh keimanan bersama kepada Tuhan dan dimobilisasi melalui negara yang bekerja sama dengan organisasi keagamaan di masyarakat” (Menchik 2015, 96). Mental construct konservatif itu menyebar luas dalam semua elemen masyarakat dan aparat pemerintah, termasuk yang di kejaksaan, kepolisian dan DPR/DPRD. Mental construct konservatif dalam beragama ini dalam pemerintahan di Jawa Timur, misalnya, ditunjukkan dengan dua regulasi tentang kelompok agama minoritas, yaitu: SK Gubernur Nomor 188/94/KPTS/013/2011 tentang Ahmadiyah dan Peraturan Gubernur No. 55/1912 tentang Pembinaan Kegiatan Keagamaan dan Pengawasan Aliran Sesat di Jawa Timur. Pemerintah dalam hal ini telah masuk dalam urusan teologi dengan ikut menentukan mana ajaran yang benar dan mana ajaran yang sesat.
Berbagai regulasi tentang agama minoritas umumnya dikeluarkan oleh pemerintah setelah MUI mengeluarkan fatwa sesat kepada kelompok agama tertentu. Jadi regulasi itu menjadi semacam tindak lanjut dari fatwa. Jika fatwa tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, maka regulasi dari pemerintah itulah yang memberikan kekuatan hukum bagi fatwa. Mewabahnya konservatif mindset itulah yang kemudian membuat banyak aparatur pemerintah yang menganggap bahwa, dalam kasus Syi’ah Sampang, pemindahan mereka dari tempat asalnya adalah solusi untuk menjaga ketenteraman masyarakat. Cara pandang aparatur pemerintah itu bisa dirangkumkan dalam kalimat: “By stopping or restricting the activities of religious minorities, we can prevent casualties. By compromising their religious freedom, we can create harmony. By displacing Shi’i community from Sampang, we can develop harmonious-homogenious Sampang again” (Hanya dengan menghentikan atau membatasi aktivitas dari kelompok agama minoritas, maka kita bisa mencegah jatuhnya korban. Dengan mengorbankan kebebasan beragama mereka, maka kita bisa menciptakan harmoni. Dengan memindahkan komunitas Syi’ah dari Sampang, maka kita akan bisa menciptakan Sampang yang harmonis-homogen lagi).
Tesis ketiga dari buku ini adalah bahwa sikap konservatif itulah yang kemudian melahirkan mental, sikap, dan perilaku sektarian di masyarakat. Masyarakat hanya berpikir tentang kelompoknya dan selalu menganggap kelompok lain sebagai ancaman. Mereka sering memimpikan kehidupan yang homogen karena dalam bayangan mereka bahwa dalam homogenitas itulah kedamaian, ketenteraman, dan kebahagiaan akan digapai. Pandangan sektarian terhadap kelompok yang berbeda ini oleh Slavoj Zizek diringkaskan dalam kalimat, “If only they weren’t here, life would be perfect, and society will be harmonious again” (jika mereka tidak di sini, maka kehidupan ini akan menjadi sempurna, dan masyarakat akan menjadi harmonis lagi). Harapan untuk hidup dalam komunitas yang homogen seperti itu, terlebih di dunia yang global saat ini, adalah harapan yang sulit dipenuhi, jika tidak absurd. Kalaulah sekelompok orang bisa hidup dalam lingkungan dengan etnik atau agama yang sama, pada dasarnya selalu tetap ada perbedaan pada masyarakat. Bahkan dalam saudara sekandung ataupun saudara kembar pun kadang terdapat perbedaan yang tidak bisa dipertemukan.
Tesis keempat dari buku ini adalah bahwa paradigma kolonialisme dalam beragama masih berlaku pada masyarakat. Masih ada anggapan bahwa para pemeluk agama minoritas itu adalah orang-orang tersesat atau belum beragama dan karena itu mereka harus diselamatkan dengan membawa kepada ortodoksi atau ke kelompok mainstream. Jika mereka tidak mau atau menolak diajak ke “jalan yang benar”, maka mereka harus disingkirkan atau dibinasakan karena keyakinan mereka bisa menyebar ke orang lain dan menjadi wabah bagi masyarakat. Logika dibalik tindakan itu adalah: “we force them to the ‘true path’ in order to save or rescue them from the punishment of God in the hell” (kita memaksa mereka untuk kembali ke ‘jalan yang benar’ untuk menyelamatkan mereka dari siksaan Tuhan di neraka).
Logika seperti tersebut di atas adalah mirip dengan logika yang dipakai oleh negara-negara kolonial, sebagaimana ditulis oleh Edward Said (1979), ketika mereka menjajah Afrika dan Asia. Mereka berpikir bahwa manusia di daerah jajahan adalah un-civilized (belum atau tidak beradab) atau bahkan half-human (setengah manusia). Karena itu mereka harus dijadikan beradab, kalau perlu dengan paksaan. Logika ini kadang juga berlaku pada negara yang mempromosikan demokrasi seperti Amerika Serikat ketika mereka memaksakannya kepada negara lain yang kadang dilakukan dengan peperangan dan pembunuhan penduduk setempat.
Akhirnya, dalam kondisi masyarakat Indonesia yang sedang mengalami perkembangan ke arah konservatif, Kementerian Agama mempersiapkan RUU Perlindungan Umat Beragama (PUB). RUU ini diharapkan bisa menjadi semacam penangkal racun (antidote) terhadap berbagai tindak intoleransi dan diskriminasi bagi kelompok agama minoritas. Namun demikian, niat baik ini bisa saja justru berakibat buruk bagi minoritas ketika isinya banyak dipengaruhi oleh cara pandang konservatif di Indonesia. Dalam hal itu, maka ia bisa jadi justru memperkokoh hegemoni dari kelompok mainstream dan membatasi gerak minoritas. Ini sangat mungkin terjadi jika mengaju kepada empat tesis di atas, dimana konservatisme dalam beragama telah menyebar termasuk pada aparatur pemerintah dan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat).


Thursday, January 28, 2016

Making Religion Theory and Practice in the Discursive Study of Religion

Edited by Frans Wijsen (Radboud University Nijmegen) and Kocku von Stuckrad (University of Groningen)

Wednesday, January 6, 2016

Menyurat Pengalaman, Menyirat Masa Depan: Refleksi Studi Agama di Indonesia


M Rizal Abdi | CRCS | Book Review

Menandai sebuah usia dengan penerbitan sebuah buku bukanlah hal baru di dunia akademik. Boleh jadi  hampir setiap pusat studi dan fakultas melakukannya meski tak ajeg, misal dua tahunan atau per lustrum. Bahkan, perayaan ulang tahun seorang professor di masa paruh bayanya kini kurang sahih tanpa penerbitan sebuah karya. Namun, di tengah gempita penerbitan itu, patut dicatatse jauh mana penerbitan buku tersebut tidak sekadar berhenti pada glorifikasi pribadi atau instansi tetapi juga berkontribusi bagi bidang studi yang ia naungi.

Maka, buku Studi Agama di Indonesia: Refleksi Pengalaman ini menjadi menarik untuk dicermati. Alih-alih memajang rentetan pencapaian dan prestasi, buku yang diterbitkan dalam rangka perayaan 15 tahun Program Studi Agama dan Lintas Budaya (Center for Religious and Cross-cultural Studies atau CRCS) Universitas Gadjah Mada (UGM) ini justru menyajikan catatan pergulatan yang sebetulnya belum selesai. Meski ditulis sebagai refleksi institusi, buku ini tidak terjebak pada kumpulan keluh-kesah pribadi yang kurang produktif. Keenam artikel dalam buku ini berisi telaah mata kuliah yang tengah diajarkan di CRCS dan satu artikel epilog dari penulis tamu berisi perkembangan terkini studi agama. Namun, di jantungnya yang terdalam, buku setebal 128 halaman ini hendak menggali berbagai isu sentral dan krusial dalam kehidupan beragama kita. Studi agama menjadi titik berangkat keenam penulis sebelum masing-masing bergelut dengan pendekatannya.

Zainal Abidin Bagir mengawali pergulatan dengan problematisasi konsep “agama” di Indonesia. Melalui pengajaran mata kuliah “Academic Study of Religion”, definisi-definisi “agama” dibongkar dan dikritisi. Politik negara, maupun politik dari akademisi studi agama, ikut andil dalam konstruksi definisi “agama” yang tentu saja tak pernah bersifat “netral” dan “bebas nilai.” Menyambut ulasan Bagir, Samsul Maarif melalui bahasan “agama lokal” mempertajam polemik kategori “agama” oleh negara. Tidak hanya memiskinkan studi agama, kategorisasi itu ternyata berdampak sosial yang serius. Pada tahap ini, tulisan Maarif hendak melempar pertanyaan kritis kepada para akademisi studi agama: sejauh mana studi agama mampu mengadvokasi keberadaan agama lokal dan penganutnya tanpa menafikan karakter akademis yang ia bawa.

Dampak dari polemik definisi “agama” ini kian tampak pada refleksi Achmad Munjid pada pengajaran mata kuliah “World Religion”. Melalui pendekatan inter-religius dengan analogi-analogi sederhana, Mundjid berusaha mengubah pola pikir mahasiswa dalam “menilai” agama lain. Pola pendekatan inter-religius merangsang mereka untuk melakukan refleksi kritis atas identitas keagamaannya tatkala berinteraksi dengan yang lain. Langkah serupa juga dilakukan oleh Gregory Vanderbilt, dosen Amerika dan sejarahwan Kekristenan yang mengajar mata kuliah “Christianity” untuk mahasiswa non-Kristen di CRCS. Tak sekadar memahami Kristen lewat literatur di kelas, ia mengajak mahasiswanya untuk berinteraksi langsung dengan para pemuka dan pemeluk Kristen. Merasa terhubung adalah sama pentingnya dengan memperluas atau memperdalam kajian terhadap subyek. Pola pengajaran di kedua mata kuliah ini menjadi refleksi menarik dalam centang perenang definisi “agama” di dua tulisan sebelumnya.

Selanjutnya, Muhammad Iqbal memberikan contoh bagaimana program studi ini mendekati sebuah fenomena keagamaan secara teoritis. Mata kuliah “Religion, Violence, and Peace Building” yang ia ampu membekali mahasiswa dengan beragam amunisi kerangka teoritis untuk menganalisis kekerasan berbasis agama dari berbagai sudut dan kemungkinan. Tentu saja, pemahaman kritis dan kreatif tentang konsep agama secara historis dan politis diperlukan di sini. Kekritisan dan kekereativitasan ini pula yang tengah digarisbawahi A. Bagus Laksana dalam epilog buku ini.

Pengajar program S2 Ilmu Religi dan Budaya Universitas Sanata Dharma ini membeberkan beragam tema dan pendekatan mutakhir dalam studi agama. Kekritisan dalam menanggapi kajian yang lampau pada akhirnya akan membuka celah-celah baru dalam studi agama. Pada tataran ini, kekreativitasan dari akademisi studi agama akan mengisi celah-celah baru tersebut. Di akhir tulisan, Laksana memberikan refleksi kritis: seberapa jauh narasi pengajaran studi agama saat ini mampu merangsang kejelian para akademisi studi agama untuk membaca kekayaan realitas dan fenomena agama? Dari rangkaian artikel di buku ini, kita bisa menebak ke arah mana program studi ini hendak berlayar.

Poin menarik lainnya, kumpulan tulisan di buku ini cukup pintar mengenalkan dan memprovokasi orang untuk juga membaca buku-buku yang mereka kutip. Sebagai contoh, Bagir membuka perbincangan tentang polemik agama melalui ramalan William C. Smith, tokoh penting studi agama, tentang kepunahan kata “agama.” Bagi pembelajar studi agama pemula, singgungan singkat macam ini merangsang untuk membaca lebih lanjut ramalan Smith yang mashur tersebut. Atau ketika Maarif mengajak kembali untuk mencermati sila pertama Pancasila, “Ketuhanan Yang Maha Esa,” yang ternyata sangat diskriminatif. Dengan memberi rujukan terkait dari berbagai tradisi kelimuan, Maarif tengah memancing daya jangkau dan daya kreativitas literatur pembaca.

Salah satu kekurangan buku ini adalah isinya yang mini, bukan dari kapasitas membangun argumentasi melainkan jumlah artikel yang cuma tujuh biji, itu pun termasuk pengantar. Memang, 15 tahun tergolong belia bagi sebuah program studi di universitas yang usianya hampir setara negara ini. Namun, tidak terlalu pendek juga untuk berbagi lebih banyak amunisi. Apalagi ini program studi lintas disiplin “baru” yang tentunya menyimpan banyak pergulatan, mulai dari posisi keilmuan hingga proses bongkar-pasang kurikulum pengajaran. Di bagian pengantar, Bagir memberikan sinyal bahwa buku ini hanyalah awal dari rangkaian panjang penerbitan tentang narasi pengajaran studi agama dan refleksi pengalaman penelitian tentang agama. Dengan kata lain, akan menyusul buku-buku selaras tema sebagai, mengutip istilah Bagir, rangkaian work in progress. Kehadirannya patut kita sambut.

Studi Agama di Indonesia:Refleksi Pengalaman| Penulis: Zainal Abidin Bagir, Samsul Maarif, Achmad Munjid, Gregory Vanderbilt, Mohammad Iqbal Ahnaf, A. Bagus Laksana| Halaman: X+ 128 halaman | Dimensi Buku:15×23 cm | Terbit: Oktober 2015 | Penerbit:  Program Studi dan Lintas Budaya (CRCS) UGM

Penulis adalah mahasiswa CRCS angkatan 2015.


http://crcs.ugm.ac.id/main/news/5352/menyurat-pengalaman-menyirat-masa-depan-refleksi-studi-agama-di-indonesia.html